PN Denpasar Sosialisasikan Layanan Peradilan melalui Sistem Digital

Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menyosialisasikan layanan peradilan kepada publik (sosialisasi eksternal) melalui penerapan sistem digital pada Jumat (15/8/2025), terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
“Sosialisasi ini mengundang para advokat sebagai pengguna utama aplikasi e-court. Mereka adalah rekan sejawat yang akan menggunakan aplikasi ini, sehingga perlu diberikan sosialisasi tentang tata cara persidangan elektronik,” kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mewakili Ketua PN Iman Luqmanul Hakim.
Astawa mengatakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 ini, mengatur petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara secara elektronik atau e-court.
Dia menyebutkan persidangan elektronik dilakukan dalam hal-hal jawab-menjawab, dokumen bukti di-upload, kesimpulan dan putusan tidak lagi harus hadir di persidangan. Semua itu, kata dia, bisa di-download lewat sistem e-court, sehingga mereka bisa menerima putusan pada hari itu juga. “Proses ini meminimalisir pertemuan dengan aparat pengadilan dan mempercepat proses persidangan,” katanya.
Dalam materi sosialisasi dijelaskan, kata dia, sistem e-Court memiliki dua kategori pengguna, yaitu pengguna terdaftar seperti advokat, kurator, dan pengurus, serta pengguna lain yang meliputi perseorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil. Proses pendaftaran perkara dimulai dengan login ke aplikasi SIPP oleh petugas panitera, memilih klasifikasi perkara, dan memberi nomor perkara. Dokumen yang diunggah selanjutnya digunakan dalam seluruh rangkaian persidangan, mulai dari jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga pengucapan putusan. Jika ada perbedaan dokumen atau permohonan pembebasan biaya perkara, hakim akan memverifikasi dan meminta perbaikan sebelum persidangan dilanjutkan.
Panggilan sidang juga disesuaikan dengan domisili elektronik pihak. Penggugat selalu dipanggil secara elektronik, sedangkan tergugat dapat dipanggil elektronik atau melalui surat tercatat, tergantung persetujuan atau ketersediaan domisili elektronik. Dengan sistem ini, PN Denpasar memastikan pelayanan peradilan cepat, transparan, dan meminimalisir antrean fisik di pengadilan. (bgn008)250815