Media Informasi Masyarakat

PN Denpasar Bersama Disdukcapil Denpasar-Badung Lakukan Langkah Nyata Tingkatkan Pelayanan Publik

Denpasar, Baliglobalnews

Guna menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang perkawinan di Pulau Dewata. Pengadilan Negeri Denpasar bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar/Kabupaten Badung melakukan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan perundang-undangan melalui Fokus Group Discussion (FGD) di PN Denpasar, Jumat (5/3/2021).

Acara yang menghadirkan Kadis Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Arta Brata dan Kadisdukcapil Badung A.A Ngurah Arimbawa sebagai narasumber.

Menurut Dr. Soebandi, SH.MH. didampingi juru bicara PN Denpasar I Made Pasek SH. MH mengatakan bahwa tiga hal yang menjadi pembahasan FGD ini yakni pertama untuk menyamakan pandangan terkait permasalahan-permasalahan pelaksanaan pencatatan sipil sehingga tidak membingungkan masyarakat dalam pengurusan pencatatan sipil.

“Yang kedua, PN dengan Disdukcapil Kota maupun Kabupaten ke depan melalui MoU segera memberikan pelayanan dengan aplikasi terkait pengiriman salinan putusan maupun penetapan oleh PN ke Dukcapil,” ucap Sobandi.

Hal ini dilakukan agar cepatnya pelayanan palaporan pencatatan sipil tersampaikan. Yang terakhir, FDG ini merupakan langkah bagi PN Denpasar sebagai instansi yang telah berpredikat ZI WBK, menuju predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) yang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yg prima kepada masyarakat.

Ditambahkan, Kadis Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gede Juli Arta Brata mengatakan, FGD kali ini sangat berterimakasih dengan Ketua PN Denpasar guna menyamakan persepsi terkait permasalah Kependudukan dan perkawinan, terkait regulasi yang ada yang perlu dipahami publik atau masyarakat.

“Kalau dahulu pola pikir masyarakat terkait masalah redaksional atau perubahan nama wajib ke Pengadilan. Namun, dengan adanya Perpres Nomor 96 cukup menggunakan data pembanding seperti ijazah atau SK sudah bisa ke Disdukcapil,” kata Dewa Brata.

Namun, untuk proses perceraian wajib hukumnya melalui Pengadilan. Karena proses akta perceraian itu, Disdukcapil tetap merujuk dari putusan pengadilan.

“Disdukcapil hanya bisa memproses terkait redaksional saja seperti perubahan nama, tanggal lain yang juga harus ada data pembandingnya,” ucapnya.

Hal serupa diungkapkan Kadisdukcapil Badung A.A Ngurah Arimbawa bahwa FGD sangat bagus dan penting dilakukan karena perlu adanya persamaan persepsinya terkait aturan Disdukcapil dan Pengadilan. “Kita bekerja bukan karena kebijakan tapi karena aturan yang ada, sehingga dalam pelayanan ke masyarakat harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Sehingga, dengan persamaan persepsi ini Disdukcapil tidak ragu dalam memberikan pelayanan masyarakat, demikian juga dari Pengadilan. Untuk itu, melalui sinergi ini dapat memberikan pelayanan mudah praktis yang menuju kebahagiaan masyarakat.(bgn008)21030520

Comments
Loading...