Media Informasi Masyarakat

Pjs. Bupati Made Rentin Mohon LO dan Tim Pemenangan Paslon Turunkan APK dan APS yang Melanggar

Bangli, Baliglobalnews

Pjs. Bupati Bangli I Made Rentin mengajak seluruh komponen masyarakat agar Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bangli berjalan dengan damai. Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Cafe Kebun, Penglipuran, Bangli, pada Selasa (22/10/2024).

“Terkait masih adanya pemasangan APK dan APS dari masing-masing paslon yang belum memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama, saya memohon kepada seluruh LO dan tim pemenangan masing-masing calon agar menurunkan APK dan APS yang melanggar dan yang tidak memenuhi kriteria agar diturunkan secara mandiri, namun ada juga beberapa wilayah yang akan diturunkan oleh petugas yang berwenang. Dalam penurunan baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU agar diturunkan secara mandiri dan sukarela. Jika batasan waktu selama 3 hari masih belum diturunkan, maka akan diturunkan oleh tim gabungan,” ujarnya.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia I Kadek Surya Dharma Yudha menerangkan bahwa terkait dengan alat peraga kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang alat peraga kampanye yaitu semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu, Dalam Pasal 26 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum. Dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan apa saja yang dimaksud dengan alat peraga kampanye Pemilu, yaitu, Reklame, Spanduk, Umbul-umbul, Desain dan materi pada alat peraga kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu, Penyerahan desain dan materi pada alat peraga kampanye Pemilu dilakukan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye Pemilu, KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu, dengan biaya pembuatan desain dan materi alat peraga kampanye Pemilu ditanggung oleh peserta Pemilu, Serta Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait, Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan dengan, Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye Pemilu di wilayah provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Etika pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024, dan jika tidak sesuai dengan peraturan PKPU RI dapat diturunkan.

Komisioner Bawaslu I Putu Gede Pertama Pujawan menyatakan selalu berkoordinasi dengan pihak KPU Bangli terkait dengan aturan dalam masa kampanye dan aturan dalam pemasangan Baliho APK/APS sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024. ”Bilamana terdapat tim pemenangan Paslon Gubernur Wakil Gubernur Bali dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangli yang dalam pemasangan Baliho APK APS tidak sesuai dengan rekomendasi dan aturan dapat diturunkan secara mandiri dan sukarela oleh Tim masing-masing Paslon,” ujarnya.

Pihak LO Paslon No. Urut 1 I Wayan Sedia menyatakan pemasangan baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU dan rekomendasi KPU siap diturunkan dan akan memberikan pemahaman kepada tim kemenangan agar dalam pemasangan baliho APK APS tidak sembarang tempat. Sementara pihaknya sepakat dalam penertiban baliho APK APS siap diturunkan secara sukarela demi menjaga ketertiban umum dan menjaga keamanan pada masa Pilkada Serentak Tahun 2024.

LO Paslon No. Urut 2 Ngakan Putu Sugiartana juga menyatakan akan siap menurunkan secara sukarela dan akan mematuhi peraturan KPU terkait pemasangan Baliho demi ketertiban pilkada Bangli. “Dalam pelaksanaan pemasangan Baliho APK APS kami sudah memberikan pemahaman kepada tim pemenangan agar memasang baliho APK APS sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024,” katanya.

Sementara dari pihak LO Paslon No urut 3 Nengah Sutawa sangat menyayangkan kinerja KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bangli karena sesuai fakta di lapangan adanya ketidakadilan dalam penertiban APK yang melanggar aturan. Dia menyatakan APK atau sejenisnya yang tidak sesuai aturan agar diterbitkan oleh personil gabungan, karena apabila diturunkan oleh tim pemenangan tentunya akan masih ada APK atau sejenisnya yang masih terpasang. Namun pihaknya sepakat bahwa APK atau sejenisnya yang melanggar dipersilahkan kepada aparat untuk menurunkan.

Rapat menyepakati penertiban baliho APK APS yang tidak sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 akan diberikan batas waktu 3 hari dalam penurunan secara mandiri dan sukarela oleh masing-masing tim pemenangan paslon. Jika dalam waktu 3 hari belum diturunkan akan diturunkan oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan instansi terkait dan baliho APK APS akan dibuang di TPU.

Turut hadir Ketua DPRD I Ketut Suastika, Kabankesbangpol I Made Kirmanjaya, Kasipidun Kejari Bangli Putu Eri Setiawan, Kepala Pengadilan Negeri diwakili Hakim Edo Kristanto, Kasatpol PP Dewa Agung Putra Suryadarma, Danramil 1626/Bangli Kapten Cpl I Wayan Widana, Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Suryatmaja, dan para undangan lainnya. (bgn003)24102212

Comments
Loading...