Pintu Masuk Bali Disekat Berlapis, 80 PPDN Dikembalikan ke Ketapang
Jembrana, Baliglobalnews
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, dalam keterangan persnya Jumat (9/7) malam menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bali bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai, hingga di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai.
“Operasi penyekatan ini didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tidak kurang dari 800 personel terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan,” katanya.
Menurut Gunarta, penyekatan dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi Covid-19 sekurangnya satu kali.
Dalam implementasinya di lapangan, kata dia, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.
Demikian pula sebaliknya, PPDN mendapatkan 2 kali pemeriksaan di Pelabuhan (masuk dan keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Denpasar. Khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel). Sehingga PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan di atas terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.
Khusus untuk penumpang angkutan umum, perusahaan angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.
“Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara di Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya,” katanya
Guna menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.
“Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan ijin operasional,” tegasnya seraya menyatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali mengimbau agar pengusaha angkutan dapat memastikan pemenuhan persyaratan penumpangnya sebelum berangkat.
Sementara Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point yang dilengkapi dengan klinik tes rapid antigen dan vaksinasi untuk PPDN. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung. “Jadi mulai Senin, 13 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan tes cepat antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk,” pungkasnya. (bgn003)21071001