Media Informasi Masyarakat

Pikap Hantam Scoopy, 3 Orang Tewas di Tempat

Jembrana, Baliglobalnews

Kecelakaan maut yang merenggut tiga korban jiwa terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 105-106, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 20.00 wita.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kecelakaan terjadi antara Isuzu pikap No. Pol P 9269 AF menghantam sepeda motor Honda Scoopy. Kronologinya, pikap yang dikemudikan sopir Ahmad Dani (22) asal Situbondo, Jatim, datang dari arah barat (Gilimanuk) mendahului kendaraan yang tidak diketahui identitasnya di marka utuh. Saat bersamaan dari arah berlawanan (Denpasar) melaju sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Putri Ayu Ningsih (19) asal Probolinggo, berboncengan dengan Salsa Bela Nurfitriana (20) asal Bayuwangi dan seorang anak perempuan berumur 4 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana. Pikap yang mengangkut dedak itu pun menghantam motor Scoopy yang mengakibatkan ketiga pengendara motor meninggal dunia di tempat.

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Lantas AKP Ni Putu Meipin Ekayanti membenarkan terjadinya kecelakaan yang berawal dari kendaraan pikap tersebut mendahului kendaraan yang tidak dikenal mengambil jalur kanan dengan marka jalan utuh sehingga terjadi tabrakan. Saat itu keadaan jalan beraspal baik dan juga keadaan jalan cembung dan tidak ada lampu penerangan. “Akibat kejadian tersebut, 3 orang meninggal dunia, 2 orang dewasa dan 1 anak kecil berumur 4 tahun,” katanya Senin (10/7/2023).

Saat ini, kata Meipin, sopir pikap tersebut sudah diamankan di Kantor Polres Jembrana, selanjutkan sesuai SOP pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Saat kejadian korban memang sempat dibawa ke rumah sakit, akan tetapi ketiga korban meninggal dunia di tempat. Saat ini keluarga dari anak kecil sudah di kantor, sedangkan orang tua 2 orang dewasa tersebut sampai saat ini belum datang,” ujarnya.

Meipin menyebutkan anak kecil itu posisinya di tengah-tengah. Kedua korban orang dewasa tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Kecamatan Melaya. Mereka mengajak anak bosnya keluar untuk membeli sesuatu, dan dalam perjalanan terjadi kecelakaan.

“Karena sudah menelan korban sebanyak 3 orang, sopir pikap tersebut kasusnya kita ajukan lanjut. Kami melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP. Sebelum menjadikan tersangka, terlebih dahulu kita melakukan penyelidikan dan menghadirkan saksi-saksi, baru kami bisa menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka,” ucapnya.

Menurut dia, dari gambaran olah TKP sopir tersebut sudah menjadi tersangka. Untuk menetapkan sebagai kasus tersangka, administrasi harus komplit terlebih dahulu. “Mengingat sopir tersebut sudah menyebabkan 3 orang meninggal, ancaman hukuman di atas tiga tahun,” tandasnya. (bgn021)23071005

Comments
Loading...