PHDI dan MDA Bali Ajak Umat Hindu Sambut Hari Suci Galungan dan Kuningan Gunakan Buah Lokal
Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengajak Umat Hindu yang ada di desa adat seluruh Bali dalam menyambut Hari Suci Galungan pada Rabu (10/11) dan Hari Suci Kuningan pada Sabtu (20/11) untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan tujuan untuk mensejahterakan ekonomi masyarakat Bali hingga mewujudkan alam Bali bersih dari ancaman sampah plastik.
Petajuh MDA Bidang Agama, Seni, Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal, Gusti Made Ngurah, mengatakan Hari Suci Galungan dan Kuningan menjadi momentum untuk memanfaatkan buah hingga hasil pertanian lokal Bali sebagai sarana persembahan kepada Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa yang sejalan dengan semangat Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Penggunaan buah lokal di desa adat untuk keperluan upacara keagamaan memiliki nilai yang sangat positif bagi pertanian maupun perekonomian Bali. Sehingga kami di MDA Provinsi Bali yang dibantu oleh MDA kabupaten/kota serta prajuru desa adat selalu mengajak dan mensosialisasikan kepada krama desa agar memanfaatkan buah lokal Bali, baik untuk kegiatan upacara agama salah satunya,” ujarnya seraya menyebut sekaranglah di hari suci Galungan dan Kuningan diimplementasikan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018, sehingga mindset masyarakat menggunakan buah lokal ini dapat dipahami dengan baik.
MDA Provinsi Bali juga mengimbau kepada masyarakat bahwa di dalam rangka menyambut hari suci Galungan dan Kuningan agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal tersebut dapat dimulai dari ketika Kita tidak menggunakan plastik saat ‘nunas tirta’ dan sebagai tempat canang, hingga banten di Pura. “Masyarakat dimohonkan mulai sadar akan dampak negatif bagi penggunaan plastik, baik berdampak terhadap pencemaran lingkungan ataupun lainnya. Saya harap hari suci Galungan dan Kuningan kali ini, Kita bisa mulai melihat perubahan perilaku masyarakat kearah yang lebih baik khususnya dalam penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” pungkasnya.
Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, yang salah satunya dapat Kita lakukan dengan memanfaatkan buah lokal khususnya di hari suci Galungan dan Kuningan, tidak saja bisa membantu perekonomian para petani Bali dan uangnya juga beredar untuk umat Hindu di Bali. “Namun lebih dari itu, tanaman yang menghasilkan buah lokal Bali telah melalui serangkaian upacara pada saat hari Raya Tumpek Pengatag (Tumpek Uduh), sehingga buah lokal Bali sebelum dimanfaatkan, secara tradisi dan keagamaan Hindu di Bali sudah menjalani proses penyucian dengan harapan tanaman tersebut subur, dan menghasilkan buah yang berkualitas,” ujarnya seraya menyatakan sebaiknya umat Hindu di dalam mempersembahkan upakara atau banten di hari suci Galungan dan Kuningan menggunakan buah lokal, tidak saja untuk perputaran ekonomi, tetapi juga buah lokal tersebut telah diupacarai dan disucikan, sehingga sangat tepat digunakan sebagai persembahan kepada Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa serta leluhur.
PHDI Provinsi Bali juga mengajak umat Hindu di dalam melaksanakan upacara keagamaan jangan lagi menggunakan plastik sekali pakai, mengingat sudah ada payung hukum yang mengaturnya yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang bertujuan salah satunya menghindari pencemaran lingkungan, mengingat sampah plastik sulit sekali terurai.
(bgn003)21110810