Pesta Narkoba Di Villa Elite, Manajer Klub Malam Ditangkap BNN Bali Bersama Selebgram Wanita
Denpasar, Baliglobalnews
Kedapatan pesta narkoba disebuah villa elite, Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, seorang General Manajernya bernama Denny yan bekerja disalah satu tempat hiburan malam LX, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, bersama teman kencannya bernama Jessica, yang merupakan selebgram ibu kota.
“Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan anggota pada Jumat (9 Juli 2021) sekira pukul 11.30 Wita. Dimana petugas BNNP Bali mendatangi sebuah Villa, yang beralamat di Jl. Mertasari, Br. Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika,” kata Kepala BNN Bali, Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si, di halaman kantor setempat, Selasa (13/7/2021).
Dijelaskan jenderal bintang satu ini, pada saat petugas masuk ke dalam Villa tersebut, di dalam salah satu kamar petugas menemukan seorang laki-laki Denny dan seorang perempuan bernama Jessica. Setelah keduanya diamankan, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di dalam Villa tersebut dan menemukan narkoba.
Berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening berupa Metamfetamina (shabu) dengan berat 2,95 gram netto, 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sediaan Metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram Netto. Kemudian, serbuk putih mengandung sediaan Metamfetamina dengan berat 0,78 gram netto. Sehingga, berat total barang bukti Metamfetamina pada Kasus II, sebanyak 4,78 gram netto.
“Kami juga mengamankan 1 buah Bong atau alat hisap lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1buah korek gas yang termodifikasi, 2 unit HP Merk Iphone Pro Max warna hitam,” tegas Sugianyar.
Adapun pada saat ditanyakan, lanjutnya, Denny dan Jessica mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa shabu dan ekstasi sebagaimana yang ditemukan oleh petugas tersebut di atas.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kasusnya saat ini tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, Maksimal dua belas tahun penjara.(bgn008)21071309