Pesan Narkoba Dan Simpan Zat Mitranginin, Warga Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Badung, Baliglobalnews
Akibat memesan narkoba jenis sabu-sabu, warga asal Australia bernama Travis James Mcleod (43 tahun) yang menginap di Jalan Beraban No 70 X Banjar Taman, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Penangkapan warga Australia ini berbekal dari pengembangan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali yang terlebih dahulu menangkap tersangka F.X. Welly (45 tahun) dan rekannya Ngurah Mayun (38 tahun),” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/20).
Perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. “Dari ketiga tersangka petugas mendapati 1 satu paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram. Modus para tersangka ini menyimpan barang bukti di tangan kanan tersangka,” ucap Kapolresta.
Penangkapan ketiga tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mahendradata Selatan Gg Robi Wilen, Denpasar Barat sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut.
Kemudian pada Kamis (5/11/20), Pukul 18.30 wita petugas melihat yang tersangka berada di Jalan Mahendradata Selatan Gg Robi Wilen Denpasar Barat, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh dua masyarakat umum, petugas menemukan barang bukti, satu paket shabu di tangan kanan tsk FX Willy. Selanjutnya petugas melakukan intrograsi terhadap dua tersangka bahwa shabu tersebut pesanan dari seorang laki-laki warga Australia bernama Travis James Mcleod yang tinggal di daerah Jalan Braban No 70 X kuta Badung.
Kemudian Pukul 19.30 wita, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan, dan tempat tertutup lainya yang disaksikan oleh saksi umum. Pada saat petugas melakukan pengeledahan ditempat tinggal ditemukan barang bukti berupa lima jirigen yang diduga cairan kimia tujuh botol yang berwarna coklat yang di duga cairan kimia, satu plastik berisi serbuk putih, tiga loyang berisi serbuk warna hijau muda, sembilan loyang berisi adonan yang berwarna coklat.
Kemudian, satu loyang berisi pecahan daun warna hijau, 1 (satu) plastik kelip berisi bunga kering berwana kecoklatan, satu buah blender merek cosmos, dua loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, tiga taperware berisi serbuk warna hijau, satu plastik besar berisi kapsul berwaran putih ungu, satu plastik warna putih botol kaca bening, satu plastik silver berisi serbuk warna putih, satu timbangan digital, dua saringan plastik, empat plastik masing-masing berisi botol kaca.
Berdasarkan Hasil Labfor sejumlah barang yang ditemukan di Home Industri tersebut merupakan zat aktif Mitranginin yang mana zat tersebut biasanya terkandung dalam daun Kratom (mitragyna speciose).
“Bahwa bahan tersebut tidak terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika sehinga dalam hal ini Hom Industri Belum Bisa Dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Namun ketiga tersangka diproses dalam kasus Narkotika Jenis shabu sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bgn008)20111113