Perumda Air Minum Danu Arta dan Kejaksaan Negeri Bangli Tanda Tangani Kerjasama
Bangli, Baliglobalnews
Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli dan Kejaksaan Negeri Bangli menandatangani perjanjian kerjasama di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Bangli, pada Kamis (20/1)
Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli, Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, mengatakan kegiatan itu untuk meminimalisir kegiatan-kegiatan yang bersentuhan dengan hukum. Khusus kegiatan ini yang menjadi kendala administrasi adalah penagihan rekening.
“Ada pelanggan yang bertahun-tahun nunggak, tidak terbayarkan. Maka dari itu kita mohon pendampingan untuk pelaksanaanya dari kejaksaan, dalam kegiatan penandatanganan MoU ini secara umum untuk pendampingan kegiatan-kegiatan kita,” katanya.
Dia menyebutkan Kejaksaan selaku pelaksana negara dimohonkan pendampingannya untuk kelancaran administrasi. Untuk tahun ini, akan dilakukan pendampingan terkait PLTS untuk efisiensi perusahaan dan MoU terkait kegiatan PLTS.
Pihaknya berharap dengan dilakukan kerjasama tersebut pelayanan akan lebih baik, dan juga untuk meningkatkan PAD yang merupakan harapan pimpinan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ery Syarifah, mengatakan bahwa MoU tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik di bidang hukum perdata maupun tata usaha begara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli.
Pihaknya juga menyampaikan Kejaksaan RI yang merupakan Lembaga Negara yang mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan Negara, menjaga kewibawaan pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Kejaksaan RI dalam bidang perdata dan tata usaha Negara diberikan wewenang oleh Undang-Undang dan secara delegatif dari surat kuasa, kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Jaksa sebagai pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya harus ada Surat Kuasa Khusus, Baik Jaksa itu beracara di dalam pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan cara beracaranya yang berbeda tetapi dengan dilandasi terlebih dahulu harus melakukan MoU dibuat oleh para pihak.
Dia menyebutkan tugas fungsi dan wewenang Kejaksaan dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam peraturan Presiden RI nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dan peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan Hukum lain dan pelayanan Hukum di bidang perdata dan tata usaha yakni Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan HUkum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya. (bgn003)22012008