Media Informasi Masyarakat

Perkuat Transparansi, Pemkab Tabanan Bahas Pencegahan Korupsi Hibah Bersama KPK

Tabanan, Baliglobalnews 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengikuti rapat diskusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring di Ruang Rapat Bappeda Tabanan pada Rabu (22/10/2025).

Diskusi ini dibuka dengan paparan perwakilan Direktorat Monitoring KPK, Hendra Teja, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mencegah potensi kerawanan korupsi pada belanja hibah. “Kerja sama yang berkesinambungan antara lembaga pengawasan dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabanan I Wayan Adi Sastrawan memaparkan mekanisme hibah masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. “Hibah kepada masyarakat diberikan oleh Bupati melalui Bagian Kesra, dengan dukungan sistem digital e-Hibah,” katanya.

Aplikasi e-Hibah, kata dia, berfungsi sebagai alat bantu untuk memastikan proses pemberian hibah berjalan lebih tertib, efisien, dan transparan. Melalui sistem ini, setiap usulan hibah dapat dipantau secara daring, serta mencegah terjadinya pemberian hibah berturut-turut kepada kelompok masyarakat yang sama. Output sistem berupa register hibah menjadi dasar pengendalian dan pelaporan agar seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Adi Sastrawan menjelaskan bahwa komponen perencanaan hibah di Kabupaten Tabanan didasari pada tiga mekanisme utama, yakni perencanaan pemerintah daerah, permohonan masyarakat, serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Selain itu, aspirasi masyarakat juga seringkali terserap langsung melalui kegiatan lapangan atau audiensi bersama Bupati.

Sementara Hendra Teja dari KPK memberikan masukan agar sistem e-Hibah dapat diintegrasikan lebih lanjut dengan sistem pengawasan dan perencanaan lainnya di lingkungan pemerintah daerah. Dengan demikian, proses hibah tidak hanya efisien dalam pelaksanaannya, tetapi juga memiliki lapisan pengawasan digital yang lebih kuat.

Menanggapi masukan yang diberikan oleh KPK, Adi Astrawan mengkonfirmasi bahwa masukan tersebut adalah motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus berinovasi. “Integrasi sistem pengawasan digital akan memperkuat checks and balances di tingkat daerah, memastikan tidak ada celah dalam tata kelola hibah, serta membangun budaya birokrasi yang semakin transparan dan tangguh terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan” pungkasnya. (bgn020)25102211

Comments
Loading...