Media Informasi Masyarakat

Perkuat Komunikasi Publik, Diskominfo Tabanan Latih Pengelola Medsos OPD

Tabanan, Baliglobalnews

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menggelar pelatihan pengelolaan media sosial bagi para pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Tabanan pada Selasa (22/7/2025), dalam upaya memperkuat penyebaran informasi publik yang efektif dan bertanggung jawab.

Pelatihan dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (PISKP) I Nyoman Arta Sukma Witra. Dalam sambutannya, dia menegaskan pentingnya peran strategis media sosial sebagai sarana komunikasi pemerintah yang cepat, luas, dan harus dijalankan secara profesional. “Media sosial bukan hanya soal unggah konten, tapi bagaimana kita membangun kepercayaan publik dengan informasi yang benar, menarik, dan bertanggung jawab,” katanya saat dimintai konfirmasi.

Tercatat 40 peserta yang merupakan pengelola media sosial dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Tabanan mengikuti pelatihan ini. Materi yang diberikan, kata Arta Sukma, mencakup lima aspek utama, yakni strategi komunikasi pemerintah di era digital, desain visual untuk media sosial pemerintah (menggunakan canva), pengenalan keamanan digital, etika dan tata kelola media sosial pemerintah, serta teknik menulis konten dan analisis kinerja media sosial. “Semua topik ini dirancang untuk memperkuat kapasitas pengelola media sosial OPD dalam menyampaikan informasi publik secara efektif, menarik, dan bertanggung jawab di ruang digital,” katanya.

Salah satu peserta dari Dinas Kesehatan Tabanan, Ni Made Ari Widayani mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasannya dalam pengelolaan media sosial di instansinya. “Kami sudah punya standar kerja dalam pembuatan konten. Lewat pelatihan ini, bisa memberikan pemahaman baru soal dunia digital. Terutama soal keamanan digital,” ujarnya.

Selain penguatan kapasitas SDM, kegiatan ini juga mengedepankan kepedulian lingkungan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai, para peserta diwajibkan membawa tumbler sendiri sebagai bagian dari kebijakan ramah lingkungan.

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas komunikasi publik OPD di Tabanan, menjadikan media sosial sebagai sarana strategis untuk menyampaikan program-program pembangunan daerah secara lebih inklusif dan inspiratif. (bgn020) 25072213

Comments
Loading...
Get Rytr's offline writing assistant on your machine.