Media Informasi Masyarakat

Perkuat Ketahanan Perbankan, OJK Luncurkan Panduan Resilience Digital

Denpasar,Baliglobalnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi industri bank umum, guna memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital.

“Panduan resiliensi digital bertujuan, agar dapat menjadi acuan bagi bank dalam mempersiapkan, menghadapi, dan kembali pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi/insiden siber dengan meminimalkan antara lain kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, pada Rabu (20/8/2024).

Dian mengatakan, digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek dan juga menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi. Digitalisasi juga memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital.

“Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan,” kata Dian.

Kerangka resiliensi digital sebagaimana disusun pada Panduan Resiliensi Digital, secara umum menitikberatkan pada tiga aspek utama, pertama Aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness. Hal ini meliputi pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi terkini secara cepat, tepat, dan bertanggungjawab, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital, dan talenta digital.

Kedua aspek ketahanan terhadap disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM), yang terdiri atas tiga tahapan utama, yakni:

“Tahap Antisipasi (Anticipate) yang merupakan proses mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan gangguan atau ancaman pada lingkungan digital. Tahap Bertahan dan Pulih (Withstand and Recover) yang merupakan proses dalam menghadapi insiden keamanan atau gangguan dengan tetap memastikan operasional bank secara efektif. Dan, tahap berkelanjutan (Sustain) yang merupakan proses evaluasi dan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sebagai upaya untuk mengembangkan prosedur ketahanan yang lebih baik,” jelasnya.

Kemudian, yang ketiga sebagai bagian dari pelindungan konsumen di era digital, kerangka resiliensi digital juga memperhatikan aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer incident recovery, dan customer post-recovery services.

Hal tersebut, kata dia, juga merupakan salah satu wujud dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam peningkatan akselerasi transformasi digital serta memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank di era digital dalam mendukung perekonomian nasional.

Lebih lanjut dijelaskan, panduan Resiliensi Digital bagi industri bank umum ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.

“Ke depan, OJK juga berencana akan menerbitkan panduan spesifik bagi sektor perbankan terkait dengan penerapan AI, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa regulator lain di berbagai negara,” jelasnya.(BGN008)24082207

Comments
Loading...
Clone or fork this repository for personal use.