Media Informasi Masyarakat

Percepatan Peningkatan Investasi,Pansus DPRD Badung Targetkan Ranperda Penyelenggaraan Izin Berusaha Rampung Bulan Juni

Mangupura, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha dalam rapat kerja (raker) di Ruang Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (18/4).

Raker yang dipimpin Ketua I Made Ponda Wirawan, menargetkan ranperda rampung paling lambat pada bulan Juni mendatang.

Usai raker, Made Ponda Wirawan  mengatakan pansus membahas 15 pasal dari ranperda tersebut. Dalam rapat muncul masukan-masukan, baik dari anggota pansus maupun tenaga ahli. Nomenklatur disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada di atasnya, karena sebagian besar pasal yang muncul di ranperda ini harus disesuaikan dengan pakem yang sudah pasti dari regulasi di atasnya.

“Pansus akan tetap mendorong percepatan penyelenggaraan izin berusaha dengan tujuan percepatan peningkatan investasi di Kabupaten Badung. Regulasi dan nomenklatur tersebut kita sesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujarnya.

Ponda Wirawan memandang sangat penting penyelenggaran izin berusaha tersebut, karena merupakan payung hukum dari perizinan-perizinan yang ada di Kabupaten Badung, yang dalam pelaksanaannya secara teknis dilakukan di masing-masing OPD terkait. “Payung hukum yang terpenting dari semua perizinan yang ada di Kabupaten Badung ini adalah penyelenggaraan perizinan berusaha. Ke depannya diharapkan semua OPD terkait bisa satu bahasa, dan tidak ada lagi beda penafsiran. Di sinilah mengapa kita kejar regulasi Ranperda penyelenggaraan izin berusaha ini agar secepatnya bisa ditetapkan menjadi Perda,” katanya.

Ditanya target penyelesaian ranperda tersebut, Ponda Wirawan menegaskan Pansus menargetkan tiga bulan. “Bulan Juni ini sudah clear semua. Jadi selama tiga bulan diharapkan ranperda ini sudah selesai agar bisa kita tetapkan di masa sidang kedua ini,” katanya.

Disingung izin air bawah tanah (ABT), dia menyatakan pengurusan perizinan ABT tersebut adalah kewenangan provinsi, akan tetapi Dewan sudah mengintruksikan ke jajaran Satpol PP untuk mengawal semua masyarakat pengusaha di Kabupaten Badung untuk memberikan pemahaman terhadap regulasi ABT tersebut. “Ketika masyarakat mengalami kendala yang berkaitan dengan ABT agar dilakukan pendampingan. Inilah peran dari pemerintah,” ucapnya.

Mengenai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menetapkan tidak perlu lagi sepengetahuan penyanding, Ponda mengatakan aturan harus tetap mengacu pada regulasi yang ada. Yang bisa dilakukan untuk menyikapi regulasi tersebut adalah dengan cara mencarikan nomenklatur atau regulasi yang bisa dipakai untuk menjaga kearifan-kearifan lokal di Kabupaten Badung yang mungkin bisa terimbas oleh regulasi PBG yang tanpa penyanding.

“Hal ini perlu disosialisasikan secara intens dan rutin kepada masyarakat baik itu melalui kepala desa atau jajaran terbawah pemerintahan desa agar masyarakat tidak terkejut dengan regulasi terbaru ini,” tandasnya.

Raker dihadiri anggota Pansus I Wayan Sandra, I Gusti Ngurah Sudiarsa, Yayuk Agustin Lessy, Luh Putu Sekarini, I Wayan Loka Astika, I Nyoman Satria, dan I Putu Alit Yandinata. Hadir pula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabag Hukum, dan tenaga ahli terkait. (bgn003)22041817

Comments
Loading...
Explore intelligent content generators here.