Penutupan Masa Sidang Kedua DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Apresiasi Kerja Keras Dewan
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar rapat paripurna masa sidang kedua tahun 2022 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Jumat (15/7).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta mengagendakan pengambilan keputusan dewan terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021. Dewan yang hadir 35 dari 40 anggota termasuk pimpinan dewan, menyetujui ranperda tersebut disahkan menjadi perda setelah diverifikasi Gubernur Bali.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRD, sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat dilalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku.
“Persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukkan sikap realistis dewan untuk dapat menerima laporan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik secara transparan dan akuntabel,” katanya kepada sejumlah wartawan seusai mengikuti rapat.
Bupati Giri Prasta menyatakan persetujuan DPRD Badung tersebut telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Seluruh masukan yang telah disampaikan dewan, tentu akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah di tahun berikutnya, agar lebih realistis, efektif dan efisien,” ujarnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekda Wayan Adi Arnawa beserta pejabat lengkap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, para direksi perusahaan daerah, para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung serta undangan lainnya. (bgn003)22071503