Pengeroyokan Karyawan Bar di Kerobokan, Polres Badung Tetapkan Dua Tersangka
Badung, Baliglobalnews
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan karyawan bar di The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, yang terjadi pada Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 22.00 wita. Dua orang tersebut merupakan warga pendatang dengan inisial FS (44) dan HV (45). Hal tersebut diungkapkan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam konferensi pers di Polres Badung pada Senin (28/10/2024).
FS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memukul dua kali pada bagian perut dan satu kali pada bagian pelipis sebelah kanan hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Sedangkan pelaku inisial HV terbukti memukul korban satu kali pada bagian perut. “Pelaku inisial FS dan HV tersinggung pada saat meminta minuman bir dan tidak dilayani korban dengan alasan tidak ada stok bir dan bar sudah tutup, sehingga pelaku FS melempar korek dan rokok ke arah korban kemudian kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol I Made Pramasetia, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, Kasat Reskrim AKP M. Said Husen, dan Ps. Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma.
Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres menyatakan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan penyalahgunaan narkoba, selain itu pucuk pimpinan di jajaran Polres Badung tersebut juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam menjaga keamanan di daerah hukum Polres Badung.
Polres Badung juga membeber kasus tindak pidana lainnya yakni kasus pencurian dengan pemberatan 3 kasus dengan total tersangka 3 orang. Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mengungkap 6 kasus yang terdiri dari kasus pencurian biasa 1 kasus, pencurian dengan pemberatan 5 kasus serta penganiayaan 1 kasus dengan total tersangka 8 orang. Unit Reskrim Polsek Abiansemal mengungkap 1 kasus penganiayaan dengan tersangka 1 orang dan Satuan Narkoba berhasil mengungkap 5 kasus dengan tersangka 5 orang. (bgn003)24102805