Media Informasi Masyarakat

Pengawas Pasar Modal OJK Bersama Pelaku UKM Akui Kebijakan Produk Lokal Gubernur Koster Mampu Kembangkan Sektor UMKM

Badung, Baliglobalnews

Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam memberikan keberpihakan terhadap produk lokal Bali sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Khas Tradisional Bali diapresiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta sosialisasi Alternatif Pendanaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Securities Crowdfunding di Kuta, Badung, pada Jumat (14/7/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK Irnano Djajadi yang didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan kebijakan Gubernur Koster betul-betul berpihak terhadap produk lokal Bali. “Setelah adanya kebijakan Bapak Gubernur Wayan Koster, sepertiga koleksi busana saya adalah endek Bali dan hampir setiap hari Kamis menggunakan endek Bali. Endek Bali warnanya sangat cerah dan unik. Bali juga yang memiliki peraturan penggunaan busana adat Bali saat hari Kamis, Purnama, dan Tilem, ternyata kalau kita memakai busana Adat Bali membuat UKM/UMKM hingga fashion di Bali menjadi berkembang,” ujarnya sembari memberikan tepuk tangan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

Karena itulah, dia memberlakukan kebijakan produk lokal tersebut, agar mampu membangun karya seni kreatif yang menjadi kebanggaan dengan memiliki karakter, dan jati diri, sekaligus pengembangan ekonomi sesuai implementasi dari transformasi ekonomi melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali. (bgn003)23071408

Comments
Loading...