Media Informasi Masyarakat

Pengadilan Malaysia perintahkan istri Najib ajukan pledoi soal korupsi

Internasional, Baliglobalnews

Pengadilan Malaysia pada Kamis memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, untuk mengajukan pembelaan dalam sidang korupsi terkait dengan proyek jutaan dolar yang disetujui saat mantan perdana menteri itu masih berkuasa.

Pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

“Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran … Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” kata hakim Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.

Rosmah, yang membantah melakukan kesalahan, menghadapi tiga tuduhan meminta dan menerima suap yang melibatkan sejumlah 194 juta ringgit (Rp 674 miliar)) untuk membantu sebuah perusahaan, Jepak Holdings Sdn Bhd, mengamankan proyek tenaga surya.

Dari jumlah itu, jaksa menuding Rosmah mengatur agar 187 juta ringgit (RP651 miliar) dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib, sembari menerima dua suap senilai 6,5 juta ringgit. (Rp22,5 miliar)(bgn123)21021906

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.