Penerimaan DJP Bali Rp13,07 Triliun
Denpasar, Baliglobalnews
Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) hingga Oktober tahun 2025 tercatat Rp13,07 triliun, atau setara dengan 72,68% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun.
“Jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di tahun 2024 yaitu sebesar Rp11,85 triliun, terdapat peningkatan sejumlah Rp1,22 triliun atau menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 10,32%,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan pada Jumat (28/11/2025).
Dia merinci raihan pajak Rp13,07 triliun itu dibayarkan wajib pajak di Provinsi Bali melalui 1 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 7 KPP pratama meliputi KPP Madya Denpasar Rp6.477,03 miliar dari target Rp8.579,94 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur Rp1.018,98 miliar dari target Rp1.545,82 miliar, KPP Pratama Denpasar Barat Rp991,81 miliar dari target Rp1.372,53 miliar, KPP Pratama Badung Selatan Rp1.418,72 miliar dari target Rp1.805,61 miliar, KPP Pratama Badung Utara Rp1.459,75 miliar dari target Rp1.943,49 miliar, KPP Pratama Gianyar Rp992,75 miliar dari target Rp1.482,92 miliar, KPP Pratama Tabanan Rp376,72 miliar dari target Rp751,52 miliar, KPP Pratama Singaraja Rp338,09 miliar dari target Rp 507,39 miliar.
Apabila dilihat dari per jenis pajak, kata dia, pajak penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu Rp8.921,58 miliar, diikuti oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp3.556,19 miliar, pajak lainnya Rp592,83 miliar dan pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) Rp3,25 miliar.
Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak Bali didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp2.481,29 miliar (18,98%), penyediaan akomodasi dan makan minum Rp2.085,02 miliar (15,95%), aktivitas keuangan dan asuransi Rp1.668,74 miliar (12,76%), administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib Rp1.344,52 miliar (10,28%), industri pengolahan Rp908,06 miliar (6,95%); dan sektor lainnya Rp4.586,22 miliar (35,08%).
“Dari sisi per sektor, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak paling tinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yaitu sebesar 28,28% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Hal ini merupakan gambaran dari sektor pariwisata sebagai sektor utama perekonomian di Bali. Juga mencerminkan situasi pariwisata di Bali yang terus bergerak ke arah positif seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara,” katanya.
Penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor lainnya berasal dari Real Estat Rp742,83 miliar (tumbuh 14,23%) dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis sejumlah Rp614,89 miliar (tumbuh 34,63%).
Darmawan mendorong pekerja di sektor pariwisata untuk memanfaatkan insentif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025. PMK ini mengatur tentang perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai tertentu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria dan sektor usaha tertentu, salah satunya sektor Pariwisata. Insentif berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
“Kami juga mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai syarat agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2025, dan pembuatan Kode Otorisasi agar dapat menandatangani SPT Tahunan yang dilaporkan melalui Coretax. Kami berharap informasi tentang aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi dapat disebarluaskan kepada masyarakat,” jelas Darmawan. (bgn008)25112813


