Penerimaan DJP Bali Capai 34,86 Persen
Denpasar, Baliglobalnews
Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mencapai Rp6,27 triliun atau 34,86% hingga Mei Tahun 2025, dari target yang telah ditetapkan Rp17,99 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan penerimaan ini tumbuh sebesar 11,44% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan secara daring. “Hingga bulan Mei 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp6.271,59 miliar atau Rp6,27 triliun. Apabila dibandingkan dengan periode Mei tahun 2024, penerimaan pajak saat itu Rp5.627,98 miliar atau Rp5,62 triliun. Perbandingan penerimaan pajak tersebut mengakibatkan pertumbuhan yang positif sebesar 11,44%,” katanya di Denpasar pada Rabu (25/6/2025).
Dia menyampaikan penerimaan pajak tersebut merupakan kontribusi dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di Provinsi Bali. Penerimaan pajak tersebut diadministrasikan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp3.316,42 miliar dari target Rp8.579,94 miliar.
Di KPP Pratama Denpasar Timur terealisasi Rp470,12 miliar dari target Rp1.545,82 miliar, KPP Pratama Denpasar Barat Rp427,12 miliar dari target Rp1.372,53 miliar, KPP Pratama Badung Selatan Rp667,54 miliar dari target Rp1.805,61 miliar. KPP Pratama Badung Utara Rp645,41 miliar dari target Rp1.943,49 miliar, KPP Pratama Gianyar Rp453,12 miliar dari target Rp1.482,92 miliar, KPP Pratama Tabanan Rp161,98 miliar dari target Rp751,52 miliar dan KPP Pratama Singaraja Rp129,48 miliar dari target Rp507,39 miliar.
“Apabila kita lihat dari sisi jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp4.539,47 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.417,60 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp0,21 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp314,32 miliar,” ujarnya.
Darmawan menyampaikan bahwa penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp1.168,46 miliar (dengan kontribusi sebesar 18,63% dari total penerimaan pajak). “Penyediaan akomodasi dan makan minum Rp1.032,78 miliar (16,47%), aktivitas keuangan dan asuransi Rp886,31 miliar (14,13%), aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Rp524,09 miliar (8,36%), industri pengolahan Rp468,95 miliar (7,48%) dan sektor lainnya Rp2.191,00 miliar (34,94%),” katanya.
Dia menyatakan Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menunjukkan peningkatan aktivitas perekonomian yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari capaian penerimaan dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sejumlah Rp1.032,78 miliar atau Rp1 triliun yang tumbuh 18,24%, dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.
Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan menyebutkan bahwa hingga bulan Mei 2025, sebanyak 344.845 SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini meningkat 2,95% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 37.335 SPT WP Badan, 269.235 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 38.275 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan. (bgn008)25062505

