Pencuri Uang Kepeng di Sejumlah Pura Berhasil Dibekuk Polres Tabanan
Tabanan, Baliglobalnews
Polres Tabanan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan dalam kurun waktu (29/7/2025) hingga (22/8/2025) berhasil mengungkap 6 kasus pencurian dengan 7 tersangka dewasa. Mulai dari kasus pencurian gabah hingga salah satu yang kasus pencurian uang kepeng di pura dengan bermotif ekonomi. Hal itu disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Effendi dalam siaran pers pada Jumat (22/8/2025).
Menurut Kapolres, keberhasilan ini berkat kerja keras tim operasional di lapangan. “Ini adalah hasil kerja keras tim opsnal yang turun langsung ke lapangan. Dua tersangka yang masih di bawah umur tidak kami tampilkan,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Effendi menyebutkan kasus menonjol dalam konferensi pers adalah penangkapan GGAG (34), karyawan swasta asal Desa Gadungan, Selemadeg Timur. Tersangka ditangkap menyusul laporan kasus pencurian uang kepeng di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.
Aksi pelaku yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) ini menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman, tersangka bahkan terlihat mengajak anaknya saat beraksi, meskipun anak tersebut tidak diproses hukum karena masih di bawah umur. “Tersangka memanfaatkan pintu pura yang tidak terkunci. Dengan menggunakan tang, dia merusak gembok dan engsel gedong dalem untuk mengambil empat sandang atau tempat uang kepeng dan sesari. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta, dan motifnya murni karena alasan ekonomi,” katanya.
AKP Taufik mengungkapkan dari pengakuannya, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di beberapa pura lain, di antaranya Pura Dalem Desa Adat Dalang Selemadeg Timur, Pura Dalem Desa Adat Nyatnyatan, Desa Gadung Sari, Selemadeg Timur, serta Pura Jaga Balu Banjar Jelijih Pondok, Desa Megati, Selemadeg Timur. “Dari pengakuannya uang kepeng hasil curian dijualnya secara online,” ujarnya.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kasus pencurian uang kepeng di Pura Puseh Desa Adat Dadia, Banjar Dinas Dadia, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, serta pencurian kotak amal di Masjid Nurul Falah, Pesiapan.
Atas perbuatannya, GGAG kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bgn020)25082212