Media Informasi Masyarakat

Pencoret Bendera Merah Putih di Halaman Pemkab Jembrana Ditangkap kurang dari 4 Jam

Denpasar, Baliglobalnews

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana bergerak cepat menyikapi viralnya aksi vandalisme yakni dua orang yang beraksi mencorat-coret Bendera Merah Putih di Jembrana. Kurang dari 4 jam, pelaku berhasil ditangkap.

Hal itu terungkaps saat konfrensi pers Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto di Aula Ditreskrimum Polda Bali, pada Rabu (20/11/2025).

Kombes Adhi Mulyawarman menyebutkan kasus vandalisme terjadi pada Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 23.00 wita, dengan TKP di Taman Kota Jembrana. Tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran, Badung dan Pemogan, Denpasar dengan inisial KAKP alias Andy (25), laki-laki asal Jembrana dan KAC alias Arai (24), laki-laki juga asal Jembrana.

Kejadian berawal dari pelaku KAC dan KAKP sering melihat unggahan berita terkait pengesahan RKUHAP di akun Instagram, dimana menurut kedua pelaku khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di Taman Kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.

Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam) di Toko Mr. DIY Negara. Kemudian pelaku KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park Kota Negara untuk minum arak yang disiapkan KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan Skateboard.

Setelah miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 Wita kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar Taman Kota Negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di taman kota.

Selanjutnya kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju taman kota sembari membawa 1 kaleng cat pylox berwarna silver. Setibanya di taman kota kedua pelaku langsung mejalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera Taman Kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih. Setelah bendera di bawah pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka. Pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver. Setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi bendera merah putih tersebut, namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf “A” (terlihat seperti lambang anarkis) dan coretan huruf “X” namun tidak selesai hanya coretan miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.

Selanjutnya bendera dinaikan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung griya kopi dan berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing.

Kemudian pelaku KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan cat pylox warna silver yang masih tersisa pada dinding yang berada di sekitar Pos Dishub dekat Terminal Kargo Negara. Setelah itu, pelaku KAC pulang ke rumah orangtuanya dan pelaku KAKP juga pulang ke rumah orangtuanya.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak. Dan kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan “RKUHAP” pada postingan akun instagram “@lbh_bali” dan “@balitidakdiam”.

Selain itu kita juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 2 unit HP. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500.000.000.

Polda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian. “Kami pasti akan memproses kasus ini dengan tegas,” ungkap Dirreskrimum. (bgn003)25112101

Comments
Loading...