Media Informasi Masyarakat

Pemprov Bali Segera Bahas Ranperda Nominee

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Provinsi Bali segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nominee, karena diduga banyak praktik-praktik pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing.

“Ranperda nominee sudah melalui kajian akademis dan saat ini bergerak ke tahap pembahasan. Sehingga, tidak menimbulkan celah baru kemudian hari. Dan, aturan ini disusun harus benar-benar matang,” kata Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, usai rapat paripurna di Pemprov Bali, pada Rabu (3/9/2025).

Upaya ini dilakukan, kata dia, sebagai bentuk keberpihakan penuh kepada masyarakat Bali. Dan, target penyelesaian, akan dituntaskan sesegera mungkin. Dan, Perda ini disahkan dalam lembaran daerah, maka akan dipastikan berlaku efektif di Kota dan seluruh kabupaten di Bali. “Saya kira secepatnya, tetapi harus mengakomodir daripada kajian akademis yang matang. Saya kira sekarang rancangan Perda Nominee ini sudah bergerak. Sambil juga melakukan proses penataan,” katanya.

Giri Prasta menekankan, perda nominee bukan hadir untuk membatasi, melainkan memberi dasar hukum bagi penindakan tegas. Modus-modus yang menjadi sasaran antara lain akal-akalan pajak, penanaman modal asing yang disamarkan sebagai modal lokal, hingga praktik kawin kontrak. Selama ini, praktik seperti itu dinilai sulit disentuh karena belum ada aturan spesifik yang mengatur. “Ini bukan sekadar pembatasan, tapi penindakan,” tegasnya.

Dia berharap segala bentuk penyalahgunaan hukum oleh pihak asing bisa langsung diproses sesuai aturan daerah tanpa menunggu polemik berkepanjangan. Dia menilai Bali membutuhkan tatanan hukum yang rapi agar penegakan aturan berjalan baik tanpa mengorbankan kedaulatan negara. Ia menggambarkan, ketika sebuah sistem sudah ditata secara berpola, maka arah pembangunan, investasi, hingga perlindungan masyarakat akan lebih jelas dan terjamin. “Bali ini butuh tatanan. Karena kita akan mengikuti tatanan NKRI. Tatanan itu kami inginkan Berpola. Ketika sudah terpola, gerakan kita akan bagus. Semua ada dasar hukum. Karena kita mengadopsi daripada low investment. Keberpihakan kita kepada peraturan perundangan dan perlindungan hukum itu sendiri,” ucapnya.

Pihaknya menggarisbawahi pentingnya dukungan semua pihak dalam menyukseskan perda ini. Menurutnya, kehadiran regulasi nominee tidak hanya menyangkut investasi atau kepentingan pemerintah, tetapi juga berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Dengan dasar hukum yang kuat, pelayanan diyakini bisa lebih cepat, pasti, dan terjangkau. “Siapapun sebagai pejabat dan pemerintah bersama masyarakat, pasti ingin cepat. Dan begitu juga pelayanan. Kalau kita berbicara masalah pelayanan, pelayanan itu pang enggal, pang sekan, pang mudah (cepat, pasti dan murah),” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Bali gencar membahas soal Perda nominee ini. Perda ini direncanakan menjadi prioritas tahun ini. Langkah ini, kata dia, penting untuk menjaga Bali dari praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat lokal. Sehingga, Pemprov Bali meminta dukungan penuh agar perda segera diproses, menyusul keresahan pemerintah atas maraknya vila ilegal milik WNA yang berdiri tanpa izin resmi.

Perda nominee nantinya akan mengatur berbagai modus yang digunakan WNA untuk memiliki aset di Bali. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah bisa menertibkan transaksi ilegal yang merugikan masyarakat. Aturan tersebut juga diproyeksikan untuk mengatur nilai investasi penanaman modal asing (PMA) yang selama ini dianggap terlalu rendah. (bgn008)25090311

Comments
Loading...