Pemkot Denpasar Sosialisasikan SE Gubernur Terkait Perilaku Wisman
Denpasar, Baliglobalnews
Pemkot Denpasar mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023, Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, pada Senin (5/6/2023).
Wakil Walikota Agus Arya Wibawa menyampaikan pelaksanaan sosialisasi SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 ini melibatkan seluruh asosiasi kepariwisataan seperti PHRI, Asita, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar dan Sanur Hospitality Forum. Sosialisasi bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah dalam mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari wisman khususnya di wilayah Kota Denpasar, termasuk membahas langkah sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera. “Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku negatif wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial. Langkah ini sebagai antisipasi bersama di Kota Denpasar, jangan kejadian serupa sampai terulang lagi,” katanya.
Beberapa perilaku negatif wisatawan asing di Bali, kata dia, melanggar aturan lalu-lintas, pornografi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.
Pertemuan yang juga melibatkan OPD terkait telah mendapatkan masukan-masukan hingga rekomendasi, meliputi kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan dan memperkuat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipanduberadat) dengan memasukan unsur asosiasi kepariwisataan dan memasukan instansi berwenang lainnya. Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan menginformasikan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku kepada wisatan asing baik melalui Kedutaan dan Konsulat negara sahabat terkait apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di Bali. Kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar agar bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem sehingga terbentuk pola pikir yang sama kepada wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar.
“Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan nanti dapat menjadi acuan untuk kenyamanan dan keamanan bersama dilingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Ketua FKUB Denpasar, Nyoman Budiana, menyampaikan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya menggangu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum. “Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti pornografi hingga pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan wisman harus ditindak tegas,” ujarnya. (bgn003)23060517