Media Informasi Masyarakat

Pemkot Denpasar Rancang Penataan Lanjutan Tukad Badung, Jadi Sarana Edukasi dan Wisata

Denpasar, Baliglobalnews

Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus menata sungai yang melintas di kawasan ibukota Provinsi Bali ini. Tahun 2024, Kota Denpasar kembali dirancang penataan lanjutan Tukad (Sungai) Badung. Hal ini sebagai bentuk penataan lanjutan dari penataan sisi utara yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi wahana edukasi dan wisata bagi masyarakat Kota Denpasar.

Kabid Sumber Daya Air, PUPR Kota Denpasar, Gandi Dhananjaya Suarka, menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berencana akan menata alur Tukad Badung ke arah Selatan. Dimana, penataan direncanakan dimulai dari sungai di Jalan Hassanudin (Selatan Kohinoor) menuju ke selatan sampai Jalan Imam Bonjol (Depan Kantor BPBD Kota Denpasar).

“Konsep penataan ini adalah konservasi sungai, edukasi, pemberdayaan, estetika dan keberlanjutan. Intinya penataan sungai ini semata mata untuk edukasi agar masyarakat sadar bahwa sungai itu perlu dijaga, dilindungi dan dilestarikan sebagai sumber kehidupan,” ujarnya Selasa (9/4/2024).

Meski demikian, lanjut Gandi, pada tahun 2024 ini progresnya baru tahap perencanaan dan koordinasi terkait rekomendasi teknis dan izin penataan sungai dengan BWS. Hal ini lantaran kewenangan Tukad Badung merupakan kewenangan BWS. Pihaknya mengatakan, penataan sungai penting untuk sarana edukasi dan wisata masyarakat. Dimana, penataan lanjutan ini rencanannya akan menyerupai penataan Sungai Kalimas di Kota Surabaya.

Gandi menyebutkan kawasan alur Tukad Badung saat ini sangat layak untuk ditata. Hal ini ditinjau dari berbagai aspek utama, yakni dari sisi hidrologi yang meliputi kecepatan air, debit air, daya dukung dan tampung air, selanjutnya dari sisi morfologi yang meliputi panjang sungai, kontur sungai, lebar sungai, kedalaman sungai, yang ketiga dari sisi ekologi yang meliputi flora dan keanekaragaman hayati serta sosial budaya masyarakat yang meliputi hobi masyarakat memancing, rekreasi sungai, olahraga di pinggir sungai.

“Harus dikaji secara hidrologis, morfologis, ekologis dan sosial budaya masyarakat. Tahun 2024 kita masih mengkaji masalah peraturan, rekomendasi teknis, perizinan dan kelembagaan. Artinya tahun 2024 ini baru rencana DED, kemungkinan fisik akan dilaksanakan Tahun 2025,” ujarnya. (bgn003)24040907

Comments
Loading...
Discover Rytr with full feature access.