Media Informasi Masyarakat

Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan Hingga 25 Oktober Mendatang

Denpasar, Baliglobalnews

Guna mendukung optimalisasi penanganan musibah kebakaran TPA Suwung, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023. Dimana, SE tersebut mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan hingga 25 Oktober mendatang.

Menurut Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung. Hal ini lantaran dengan turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api.

Dia menyebutkan surat edaran itu mulai berlaku sejak 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.

“Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan/meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama/adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot sebagaimana dimaksud bertujuan mempercepat turunnya hujan. Hal ini utamanya secara khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam rangka penanggulangan kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.

Bawa Nendra mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, camat, perbekel/lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Suwung Kota Denpasar. Dia mengharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara.

“Dengan turunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan, dengan berbagai langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung, ini adalah upaya-upaya kita untuk bersama-sama mendukung penanganan, sehingga semua pihak kami harapkan untuk maklum,” ujarnya. (bgn003)23101901

Comments
Loading...