Media Informasi Masyarakat

Pemkot Denpasar Gerak Cepat Tangani Sampah di TPS Eks Pasar Loak

Denpasar, Baliglobalnews

Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bergerak cepat menangani tumpukan sampah di Eks Pasar Loak Gunung Agung pada Senin (7/3). Penanganan tersebut mendapat perhatian serius Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara serta Sekda IB Alit Wiradana yang turun langsung meninjau penanganan. Hal ini lantaran sampah sempat menumpuk pasca Hari Raya Nyepi, karena volume sampah mengalami peningkatan.

Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, didampingi Kabid Kebersihan Wayan Adi Wiguna saat dimintai konfirmasi mengatakan saat ini petugas dari DLHK Kota Denpasar sedang melaksanakan penanganan. Sehingga seluruh sampah yang ada di lokasi Eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung dapat ditangani. “Target kami hari ini tuntas dilaksanakan pengangkutan, sehingga lokasi tersebut kembali bersih,” katanya.

Gustra sapaan akrab IB Putra Wibawa menjelaskan sampah rumah tangga dan sisa upakara masih mendominasi sehingga saat ini pihaknya menerjunkan alat berat serta armada truk pengangkut guna mempercepat penanganan. “Sebelumnya alat berat yang kami miliki sempat rusak sehingga atas arahan Bapak Walikota kami sewakan alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 dumtruck untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS jalan Gunung Agung,” katanya.

Dia menyebutkan keberadaan lahan eks pasar loak di Jalan Gunung Agung berstatus sebagai tempat pembuangan sampah sementara sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Karena itu, untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga masyarakat agar memperhatikan dan menaati jadwal jam pembuangan sampah dan sampah sudah terpilah yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 wita. “Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS3R di Desa/Kelurahan  dan 3 TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar,” katanya.

Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

“Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.  Dan kami mengimbau kepada masyarakat sekitar agar mengikuti program swakelola sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri,” pungkasnya. (bgn003)22030709

Comments
Loading...
Try AI writing via this tool.