Tabanan, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberikan angin segar bagi wajib pajak. Melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025, Pemkab Tabanan mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025, mencakup seluruh tunggakan masa pajak dari tahun 1994 hingga tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah I Wayan Kotia menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Sebaliknya, ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong kepatuhan wajib pajak. “Dendanya itu diputihkan, bayar pokoknya saja. Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan,” ujar Kotia pada Rabu (11/6/2025).
Dia menyampaikan kebijakan ini memberi ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban tambahan berupa denda. “Jadi ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah senantiasa hadir untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi pascapandemi dan dalam situasi sosial ekonomi yang menantang,” katanya.
Pihaknya mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat periode pembebasan denda ini terbatas hanya sampai akhir tahun 2025.
Sementara terpisah, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya turut memberikan pernyataan terkait kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan nyata dari visi pembangunan daerah yang berpihak kepada rakyat. “Kebijakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani. Aman karena masyarakat kami beri kelegaan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa rasa takut atau cemas, Unggul karena kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan solutif dan Madani karena kebijakan ini lahir dari semangat empati dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat,” katanya. (bgn020)250611

