Pemkab Bersama DPRD Badung Sepakati Raperda APBD 2026
Mangupura, Baliglobalnews
Pemkab bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Badung tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain dokumen penganggaran tersebut, disepakati pula tiga produk hukum daerah meliputi Raperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.
Penetapan Raperda APBD 2026 dan tiga produk hukum daerah tersebut dituangkan dalam penandatangan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Pimpinan DPRD Badung pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung Senin (24/11/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan diikuti Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung beserta pimpinan perangkat daerah serta pimpinan instansi vertikal.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, disepakati struktur APBD 2026 mengalami perubahan. Dari semula dirancang Rp13,9 triliun lebih, berkurang menjadi Rp 12,1 triliun lebih. Pendapatan daerah dirancang Rp10,3 triliun lebih dengan PAD Rp9,5 triliun lebih dan belanja daerah Rp11,5 triliun lebih. Terdapat defisit Rp1,1 triliun yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah. Penetapan hasil dari pembahasan tersebut tidak terlepas dari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dinamika perkembangan daerah dengan segala potensi yang ada di Kabupaten Badung.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan penetapan satu dokumen penganggaran dan tiga produk hukum daerah ini merupakan sebuah pencapaian dan wujud komitmen bersama guna menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Penetapan APBD 2026 menjadi landasan yang berkeadilan, transparan dan akuntabel. Dengan penetapan ini, selanjutnya Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda. Begitu pula tiga raperda lainnya akan mendapat fasilitasi Gubernur dan ditetapkan menjadi perda,” katanya.
Adi Arnawa mengakui ada perubahan yang cukup mendasar dari penetapan APBD 2026 yang telah ditetapkan Rp12,1 triliun. Jumlah tersebut juga didongkrak oleh skema pinjaman sebesar Rp1,5 triliun lebih. Penerimaan pinjaman ini akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan. “Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan program yang mana di tahun 2025 ini di perubahan kita melakukan eksekusi terhadap pembebasan lahan. Nanti dilanjutkan lagi dengan penambahan eksekusi juga termasuk konstruksi terhadap tiga ruas jalan yang ada di Kuta Selatan, serta mengatasi kemacetan di Berawa, Canggu dan Batu Belig,” tandasnya. (bgn003)25112412


