Pemkab Badung dan Bank BPD Bali Tanda Tangani MoU “Sidi Kumbara”, Tingkatkan Akses Permodalan UMKM, Seluruh Biaya Ditanggung Pemkab. Badung
Mangupura, Baliglobalnews
Dalam upaya meningkatkan akses permodalan UMKM dalam pengembangan usaha mikro, Pemkab Badung bekerja sama dengan PT Bank BPD Bali menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama (MoU) tentang penyelenggaraan program pembangunan usaha mikro melalui Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (Sidi Kumbara) di Puspem Badung, Senin (6/5/2024).
Penandatangan MoU dilakukan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung bersama Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan I Nyoman Widiana, Direktur Kredit BPD Bali Made Lestara Widyatmika didampingi Deputi Adi Dharma mewakili Kepala OJK Provinsi Bali.
Sekda Adi Arnawa menyambut baik kerja sama subsidi kredit untuk UMKM di Badung. Dia menyebutkan tahun ini baru dipasang untuk 100 UMKM, ke depan tetap akan dilanjutkan dan di tahun 2025 sudah dirancang untuk 200 UMKM. “Ini merupakan langkah yang tepat sekali untuk menumbuhkan UMKM di Badung. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini akan mendorong UMKM lain untuk bangkit. Terutama sekarang ini banyak UMKM kita hanya bergerak di makanan dan minuman, belum banyak disentuh UMKM di sektor perikanan maupun pertanian. Untuk itu kami sudah perintahkan Dinas Koperasi bergerak berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk mengkomunikasikan dengan petani, kelompok peternak agar segera memanfaatkan fasilitas subsidi kredit ini,” katanya.
Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan I Nyoman Widiana menyampaikan melalui Sidi Kumbara diharapkan dapat mendorong UMKM fokus meningkatkan produksi produknya, daya saing usaha serta meningkatkan omset penjualan produk UMKM. Dengan sidi kumbara, kata dia, pelaku UMKM tidak dibebani biaya bunga, biaya provisi, administrasi dan premi jasa penjaminan. Biaya-biaya tersebut akan dibebankan dari APBD Badung. Besaran kredit yang bisa dimohonkan di BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura maksimal 25 juta, dengan jangka waktu pelunasan selama 24 bulan.
Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan program ini menjadi unggulan dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan melebihi program pusat yang diluncurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Kalau di KUR pelaku usaha masih membayar bunga. Kalau dengan program Sidi Kumbara seluruh bunga dan biaya lainnya ditanggung oleh Pemerintah Badung,” katanya seraya menyatakan siap menjalankan program Sidi Kumbara dan berharap dapat ditambah di tahun berikutnya.
Sementara Deputi Adi Dharma menilai program Sidi Kumbara sangat spektakuler, karena debitur UMKM tidak dibebankan bunga sama sekali alias nol persen. “Baru di Badung setahu saya satu-satunya daerah yang membebaskan biaya bunga dan biaya lainnya. Program seperti ini kami harapkan bisa diikuti daerah lain sehingga UMKM semakin bergairah,” katanya. (bgn003)2405003