Pemerintah Kabupaten Malaka Belajar Adat-istiadat di Badung
Badung, Baliglobalnews
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima kunjungan kerja (kunker) Bupati Malaka, Provinsi NTT, Simon Nahak, bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9). Sekda didampingi Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha.
Sekda Adi Arnawa berharap silaturahmi tersebut menjadi sebuah awal dari tali persaudaraan yang erat sebagai anak bangsa se-Tanah Air Indonesia. Sebagai lulusan universitas ternama di Bali dan pernah tinggal di Bali, tentu Bupati Malaka memiliki perasaan yang begitu melekat di hati tentang adat- istiadat di Bali.
“Berkaitan dengan adat sebagaimana yang Bapak Bupati Malaka ketahui, kami di Pemerintahan Kabupaten Badung tentu menjalankan pakem-pakem, pararem dan awig-awig dari masyarakat setempat dengan lokal genius yang diimplementasikan dan dijadikan panduan menjadi aturan dan perundang-undangan yang jelas dan pasti untuk dapat diterima oleh lapisan masyarakat setempat di Badung,” katanya.
Sekda menjelaskan bahwa desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun-temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa). Juga memiliki tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, melalui dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak baik Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
“Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh desa adat dan/atau banjar adat yang berlaku bagi krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu, sedangkan pararem adalah aturan, keputusan paruman desa adat sebagai pelaksanaan awig-awig atau mengatur hal hal baru dan atau menyelesaikan perkara adat/wicara di desa adat,” katanya.
Bupati Malaka, Simon Nahak, mengatakan Bali dan kabupaten/ kota yang sudah memiliki desa dinas dan adat menjadi pertimbangan untuk datang ke Kabupaten Badung. “Apa yang menjadi keinginan kami hadir beserta para pimpinan OPD maupun para anggota dewan untuk kiranya menjadi oleh-oleh terindah untuk kami pakai sebagai pertimbangan dan gambaran dalam menjalankan aturan adat di masyarakat kami di Kabupaten Malaka NTT nanti. Kami hadir ingin mengetahui bagaimana aturan adat dapat yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya di Badung dan Bali,” katanya. (bgn003)21090614