Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2023
Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pidato pengantar tersebut disampaikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di hadapan Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, di Gedung DPRD Kota Denpasar, pada Kamis (24/8/2023).
Wakil Walikota menjelaskan penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Tak hanya itu, perubahan ini juga mempedomani Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dia menyebutkan pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 2,29 triliun lebih.
Arya Wibawa menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah setelah perubahan dirancang Rp 1,01 triliun lebih. Selanjutnya pendapatan transfer setelah perubahan dirancang Rp 1,25 triliun lebih. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan dirancang Rp 21,20 miliar lebih.
Selanjutnya, terkait belanja daerah Arya Wibawa menjelaskan bahwa Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dirancang Rp 2,70 triliun lebih atau bertambah Rp 348,55 miliar lebih. Adapun jumlah tersebut setelah perubahan terdiri atas belanja operasi Rp 1,99 triliun lebih, belanja modal Rp 400,40 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 113,41 miliar lebih dan belanja transfer Rp 200,33 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit Rp 413,36 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun anggaran 2022 Rp 448,94 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp 35,57 miliar lebih.
“Tentunya dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widi Wasa melimpahkan asung kerta wara nugraha-Nya kepada kita sekalian sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat pada waktunya,” ujarnya. (bgn003)23082405