Media Informasi Masyarakat

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan Dua Ranperda 

Denpasar, Baliglobalnews

Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar dibuka Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Anak Agung Ketut Asmara Putra di Gedung DPRD Denpasar, Selasa (19/9/2023).

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2024 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pidatonya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan target-target pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 dirancang Rp 1,97  triliun lebih. Jumlah ini terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,07 triliun lebih, dan pendapatan transfer Rp 886,87 milyar lebih.

Sementara Belanja Daerah dirancang Rp 2,20 triliun lebih. Jumlah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp.1,80 triliun lebih, Belanja modal Rp 168,22 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 28,89 miliar lebih, dan belanja transfer Rp 199,29 miliar lebih.

Jaya Negara menyebutkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit Rp.227,71 miliar lebih yang akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan Silpa Tahun 2023 Rp 227,71 miliar lebih.

“Demikian gambaran secara umum mengenai belanja untuk membiayai seluruh kegiatan pembangunan di Tahun 2024 baik yang bersifat prioritas maupun penunjang dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan,” ujarnya.

Jaya Negara menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan sampah yang melibatkan segenap komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sampahnya. Dalam mendukung penanganan sampah dari sumber, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberikan bantuan hibah pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kota Denpasar. Tiga TPST telah diselesaikan pembangunannya oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kota Denpasar, yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan TPST Padangsambian Kaja. Dalam rangka akselerasi operasional TPST tersebut kiranya perlu dilakukan langkah-langkah penguatan baik dari sisi regulasi maupun sistem kerja penyelenggaraan pengelolaan sampah dari sumbernya hingga ke TPST, untuk mempercepat penghentian penanggulangan sampah melalui sistem sanitary landfill.

Jaya Negara menjelaskan rancangan peraturan daerah tersebut disusun sebagai bentuk kepastian hukum untuk melegitimasi penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Hal ini guna mempercepat perubahan budaya perilaku masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan melalui pemilahan sampah dari sumber penghasil sampah di rumah tangga, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran pengelolaan sampah.

“Untuk itu kolaborasi antara legislatif sebagai perwakilan komponen masyarakat dan eksekutif sebagai pemrakarsa sangat diperlukan untuk menyempurnakan Ranperda ini sehingga nantinya dapat diberlakukan secara optimal dan mampu menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar secara signifikan. Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar yang kita cintai,” ujarnya.

Hadir dalam pembukaan sidang tersebut Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, dan kepala OPD Pemkot Denpasar. (bgn003)23091907

Comments
Loading...