Media Informasi Masyarakat

PAW Anggota DPRD Tabanan Mulai Bergulir, Sekwan Tunggu Verifikasi KPU untuk Lanjutkan Proses

Tabanan, Baliglobalnews 

Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Partai Golkar terus bergulir pascawafatnya I Wayan Gindera pada Mei 2025 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah memulai tahap verifikasi data untuk calon pengganti.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Tabanan I Made Sugiarta menyatakan telah menerima surat permohonan PAW dari Partai Golkar sejak sepekan lalu. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Bupati Tabanan untuk dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPU, sebagai bagian dari prosedur PAW. Setelah itu, barulah surat dari KPU akan dikirim kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujar Sugiarta pada Rabu (2/7/2025).

Pihaknya menambahkan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. “Saya gak mau berandai-andai (waktu pelantikan) dulu, yang jelas ketika semuanya sudah lengkap proses PAW akan segera berlangsung,” katanya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tabanan Ni Komang Yuni Lestari mengatakan proses verifikasi terhadap alm I wayan Gindera sudah mulai dilakukan pada Rabu pagi (2/7/2025). “Proses verifikasi sudah kami mulai, pertama kami melakukan verifikasi ke rumah alm Wayan Gindera, selanjutnya adalah ke Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk memastikan akte yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Tabanan memang benar dan sesuai dengan nomor yang tertera,” ujarnya.

Proses verifikasi, kata dia, dilanjutkan ke Kantor DPD Golkar Kabupaten Tabanan untuk memastikan dokumen yang dikirimkan oleh partai sesuai dengan surat yang diterima KPU. Langkah krusial berikutnya adalah memastikan keabsahan calon pengganti dari Partai Golkar, yakni calon legislatif dengan perolehan suara di urutan peringkat kedua setelah almarhum Gindera dari daerah pemilihan (Dapil) IV (Kecamatan Kediri dan Kecamatan Marga). “Adapun caleg yang menempati perolehan suara di peringkat kedua untuk Partai Golkar adalah, I wayan Sukaja dengan perolehan suara sah sebanyak 1.145 suara dan dari hasil verifikasi bapak Wayan Sukaja memang benar adalah Caleg dari partai Golkar,” katanya.

Setelah seluruh proses verifikasi selesai, KPU Tabanan akan melakukan pleno tertutup terhadap hasil verifikasi yang mencakup kunjungan ke rumah almarhum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor DPD Partai Golkar, dan kantor DPRD Tabanan. “Setelah rapat pleno ini, kami dari KPU Tabanan akan melakukan persiapan berkas-berkas yang akan digunakan untuk membuat surat balasan kepada DPRD Kabupaten Tabanan agar proses PAW segera dapat dilanjutkan dan dilaksanakan,” katanya. (bgn020)25070217

Comments
Loading...