Partai Golkar Tolak Penggabungan Dapil Kecamatan Petang dan Abiansemal
Mangupura, Baliglobalnews
Partai Golkar menolak rencana KPU Badung yang hendak menggabungkan kembali Dapil (Daerah Pemilihan) Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Badung, Wayan Suyasa, usai menggelar rapat dengan jajaran DPD Golkar Badung bersama pengurus Partai Golkar Kecamatan se-Badung di ruangan kerjanya, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (30/11/2022).
Wakil Ketua I DPRD Badung itu menyatakan KPU Badung sudah memanggil seluruh partai politik dan mensosialisasikan bahwa berdasarkan PKPU no 6/2022 kemungkinan adanya penggabungan Dapil Petang dan Abiansemal dari 45 kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Kami dari Partai Golkar menolak penggabungan tersebut karena bagaimanapun secara filosofi kami yang mengusulkan pemisahan dapil yang sudah diselenggarakan dan sudah dilaksanakan oleh KPU pada tahun 2019. Dan masyarakat khususnya secara menyeluruh menerima dan kenyataannya sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Dia menyatakan filosofi masing-masing wilayah itu punya dasar hukum yang jelas untuk menghargai representatif masyarakatnya melalui dapilnya masing-masing. “Apa yang sudah berlangsung baik selama ini kita pertahankan, karena bagaimanapun dalam konteks kemasyarakatan tidak mungkin wilayah Abiansemal nyambung representatifnya ke wilayah Petang, begitu sebaliknya, sehingga pada intinya Partai Golkar menolak penggabungan itu,” katanya. Suyasa minta hal yang sudah bagus terlaksana dan disepakati oleh partai politik sebelumnya dengan enam kecamatan yang ada merupakan enam dapil yang representatif dari masing-masing kecamatan yang ada dipertahankan. Dia juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi penolakan tersebut secara tertulis paling lambat tanggal 6 Desember kepada KPU.
Ketika ditanya pertimbangan penggabungan tersebut, dia menyebutkan KPU berdasar pada jumlah kursi, sehingga ada penggabungan “jumlah maksimal 12 dan minimal 3”. Padahal sebelumnya per 30.000 jumlah penduduk sudah mendapatkan kursi minimal 3. Itulah yang menjadi dasar Petang selama ini. Kenapa masyarakat Petang yang minimal 30.000 itu biarkan minimal 3 kursi. “Sekarang kalau digabung belum tentu juga Petang mendapatkan lebih, bahkan bisa berkurang selama proses kemarin digabung. Abiansemal sekarang ini dari 45 (DPRD) mendapatkan hak 1 kursi, dari 7 menjadi 8, tapi jika sekarang digabung dengan Petang kursinya bisa berkurang, karena bisa ke wilayah lain. Itu yang juga tidak kita terima. karena representatif Abiansemal memang rasional dia nambah karena jumlah penduduk, tetapi jika digabung dengan Petang kursinya malah tidak bertambah,” katanya.
Ketika ditanya sikap Golkar jika penolakan tidak diterima, Suyasa menyatakan bukan masalah diterima dan tidak diterima. “Kita menolak itu bahasa politis dan kekuatan kita dalam konteks organisasi. Diterima ataupun tidak, itu lain soal. Ini bagian dari kita berbicara organisasi yang riil dan ada dasar hukumnya. Tiyang kira ini pasti berjalan karena proses sampai tanggal 6 dan KPU pun akan mengusulkan ke KPU Pusat. Secara logika intinya selama ini saya lihat ada pemekaran wilayah karena dia penuh, itu sah. Orang banyak, kemudian pisah itu malah lebih bagus. Tapi ini lucu, orang sudah banyak, digabung lagi. Itu yang tidak rasional,” katanya seraya menyebutkan seluruh partai yang lain baik yang belum parlemen threshold ataupun yang sudah ada legislatifnya di Badung menolak penggabungan tersebut. (bgn003)22113015