Parkir dengan Kunci Nyantol di Rumah, Supra Fit Digasak Maling
Singaraja, Baliglobalnews
Apes menimpa Nyoman Nirta (66). Sepeda motor miliknya jenis Honda Supra Fit warna silver DK 3381 UO yang diparkir di halaman rumahnya, Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, digasak maling pada hari Kamis (20/4/2023) pukul 19.00 wita. Si maling dengan mudah membawa motor tersebut karena kunci masih nyantol.
Motor diketahui hilang ketika cucu korban kembali dari menonton TV di rumah tetangga sekitar pukul 21.15 wita. Pada saat dia tidak melihat sepeda motor korban di halaman rumah. Kemudian korban besama-sama dengan cucunya sempat mencari di sekeliling rumah dan sekitarnya, namun tidak menemukan sepeda motor tersebut. Akhirnya korban melapor ke Polsek Banjar.
Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta, melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan baik dari saksi korban maupun saksi fakta lainnya.
Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif diduga pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut mengarah kepada seseorang yang bernama Setik yang diduga bertempat tinggal di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada Minggu (23/4/2023) terduga pelaku Kadek Setiawan alias Setik (21) diamankan dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terduga mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang depan yang saat itu kunci sepeda motornya masih nyantol. Setelah menuntun motor tersebut sekitar 10 meter dari rumah korban baru dihidupkan dan dibawa ke rumah terduga pelaku.
“Maksud dan tujuan pelaku mengambil sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 600.000 dan hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan sehar-hari dengan keluarganya,” katanya.
Terduga pelaku sejak tanggal 23 April 2023 diamankan di Polsek Banjar untuk 20 hari ke depan, dan kasus ini masih didalami. Setik disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bgn003)23042501