Media Informasi Masyarakat

Pansus VII DPRD Tabanan Bahas Ranperda Penegasan Nama Ibu Kota ‘Singasana’ dan Hari Lahir 29 November

Tabanan, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) VII menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan. 

Rapat kerja pembahasan Ranperda ini dipimpin oleh Ketua Pansus VII DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, dan dihadiri oleh perwakilan OPD terkait yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Tabanan, pada Jumat (31/10/2025).

Pembahasan ini menyoroti penentuan nama ibu kota menjadi “Singasana” yang didasarkan pada nilai historis dan kebanggaan masyarakat. “Nama Kota Singasana sebelumnya sudah ditetapkan melalui Perda Tahun 2010. Namun, Pansus kini perlu melakukan penegasan kembali dalam bentuk Perda baru menyusul lahirnya Undang-Undang No. 79 Tahun 2024 yang kembali menetapkan ibu kota singasana,” ujar Ketua Pansus VII, I Gusti Nyoman Omardani.

Menurut Omardani, sejarah nama singasana pertama kali dimunculkan saat pelantikan raja tabanan sehingga menjadi salah satu icon yang sarat makna. Artinya momen nama singasana dicetuskan saat pelantikan raja tabanan dulu. Itulah yang menjadi dasar bahwa saat itu wilayah Tabanan sudah disebut sebagai singasana. “Jika dicermati dari kajian yang telah disusun tim ahli berdasarkan peninggalan prasasti yang ada dan sebagainya. Memang salah satu juga adalah merujuk kepada tempat Bahwa disini adalah tempat yang bernama Singasana,” katanya.

Dalam pembahasan ini, Pansus juga menetapkan beberapa poin penting yaitu hari lahir pemerintahan Kota Singasana akan diperingati setiap 29 November. Tanggal ini dipilih berdasarkan penetapan Arya Kenceng sebagai penguasa di wilayah Tabanan.

Selain itu, kata dia, batas geografis wilayah Tabanan sudah disepakati oleh pansus DPRD dan Eksekutif maka batas kota dipakai wewidangan di desa adat kota tabanan mencakup desa adat Dajan Peken, Delod Peken dan Dauh Peken. “Kita sudah memiliki batas yang jelas, kalaupun nanti kedepan ada perubahan status administrasi batas wilayah maka akan mengikuti komponen pokok tiga wilayah desa tersebut. Batas wilayah ini juga akan ditetapkan dalam pasal nantinya,” ujarnya.

Terkait himne Tabanan, Omardani menyebutkan, liriknya akan berisi doa dan pujian yang mencerminkan kebesaran daerah Tabanan. Sementara itu, lagu Mars Tabanan diharapkan memuat semangat juang dan kebanggaan masyarakat Tabanan. “Saat ini kami fokus menegaskan kembali nama Kota Singasana yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Tahun 2010 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 2024,” katanya.

Omardani menegaskan bahwa Ranperda ini bersifat revisi untuk mengatur penyesuaian dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga dapat menguatkan produk hukum yang sudah ada. (bgn020) 25110106

Comments
Loading...