Media Informasi Masyarakat

Pansus VI DPRD Tabanan Tuntaskan Dua Ranperda Krusial

Tabanan, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menyelesaikan pembahasan dan menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) krusial terkait lingkungan dan permukiman. Laporan penyelesaian pembahasan ini disampaikan oleh Ketua Pansus VI I Wayan Lara dalam rapat paripurna ke-35 DPRD Tabanan pada Kamis (27/11/2025).

Dua ranperda yang dimaksud yaitu Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055.

Lara mengatakan bahwa Ranperda RPPLH ini disusun karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dokumen perencanaan tertulis ini akan memuat potensi, masalah, serta upaya perlindungan lingkungan hidup dalam kurun waktu 30 tahun. Ranperda RPPLH ini disusun sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan nilai kearifan lokal Tri Hita Karana. “Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi sehingga perlu adanya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Dia menyampaikan ranperda kedua tentang Perubahan Perda Perumahan Kumuh, dianggap mendesak karena Perda induk Nomor 7 Tahun 2017 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial saat ini. “Rancangan peraturan daerah ini sangat penting dalam rangka menjamin tersedianya hunian yang layak, mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru, serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang telah mengalami penurunan fungsi,” katanya.

Berdasarkan kajian Pansus bersama perangkat daerah, DPRD melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi menyatakan bahwa kedua ranperda memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dengan demikian, keduanya disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Meskipun Pansus menyetujui kedua Ranperda, Lara menyampaikan beberapa catatan penting kepada Bupati Tabanan untuk implementasi, terutama terkait pengawasan dan evaluasi. “Dalam pelaksanaan RPPLH, agar dilakukan evaluasi secara maksimal sehingga capaian pelaksanaan RPPLH dapat diketahui dengan jelas,” ujarnya.

Pansus juga mendesak Pemkab untuk memastikan ketertiban tata ruang. “Pemerintah Daerah agar segera melakukan pengawasan dan pengendalian kesesuaian terhadap perizinan, baik persetujuan prinsip, persetujuan lingkungan, PBG maupun izin lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pihaknya berharap kedua Perda ini dapat segera diimplementasikan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM). (*/bgn020)25112813

Comments
Loading...