Media Informasi Masyarakat

Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Gelar Rapat,Pemberian Insentif Kepada Petani Diatur Dengan Perbup

Mangupura, Baliglobalnews

Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Badung menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (7/9/2023).

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, didampingi anggota pansus IB Alit Arga Patra, Kadek Setiari, dan Nyoman Gede Wiradana, dihadiri OPD terkait dan tim ahli DPRD.

Lanang Umbara usai memimpin rapat kerja mengatakan pemberian insentif kepada petani di Badung akan diatur dengan peraturan bupati (perbup).

Sebelumnya, Pansus sempat kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta. Dari kunjungan tersebut ada masukan yang menjadi pembahasan dalam rapat kerja tersebut.

Menurut Lanang Umbara, Kementerian Pertanian memberikan masukan bahwa pemberian insentif kepada petani menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Akan tetapi, kata dia, di dalam pelaksanaannya banyak terjadi hambatan atau ketentuan peraturan yang susah sekali dipenuhi untuk memberikan insentif secara terus-menerus atau istilahnya gaji kepada para petani.

“Tetapi hal itu tidak membuat kita patah semangat. Akan kita masukkan dalam salah satu pasal dan tentunya di dalam ranperda ini dalam salah ‘ satu pasalnya akan kita tuangkan dalam peraturan bupati (perbup). Jadi perbup yang akan mengatur secara detail pemberian insentif kepada para petani kita,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Badung itu menyatakan perda nanti penekanannya bagaimana mengakomodir atau merevisi apa yang sudah dirancang selama ini. “Setelah audiensi tentu ada hal-hal yang kita masukkan dari hasil audiensi dengan Kementerian Pertanian yang kita masukkan dalam rancangan perda ini untuk menjadi sebuah produk hukum yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Begitu juga tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian,” tandasnya. (bgn003)23090712

Comments
Loading...