Pansus Lingkungan Hidup DPRD Badung Bahas Raperda Pasal demi Pasal
Mangupura, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung membahas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Ruang Sidang Gosana III, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (8/11/2022). Rapat Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Ni Luh Kadek Suastiari membahas pasal demi pasal ranperda yang dihadiri OPD terkait.
“Hari ini paling berat bahas pasal demi pasal. Dari pansus banyak sekali yang didiskusikan, masukan dari tim ahli, dari dinas, semua sudah didiskusikan,” kata Suastiari usai memimpin rapat seorang diri.
Suastiari menyebutkan ada yang agak rancu menyangkut sanksi, karena semua sanksi administratif itu mengacu atau berpedoman pada perundang-undangan pusat. “Untuk turunan bagi kita belum ada. Itu yang harus masih didiskusikan payung hukumnya. Kita melakukan sanksi itu cuma sebatas memberikan informasi kepada pusat. Itu yang masih harus kita perjuangkan,” katanya.
Dia menyatakan sanksi ada, tetapi mengacu pada peraturan pusat. “Kita tidak bisa melalukan turunan perundang-undangan pusat tersebut,” katanya.
Ketika ditanya terkait dengan insentif terhadap daerah lain yang berkontribusi terhadap lingkungan di Kabupaten Badung, “Srikandi” PDI Perjuangan itu dengan cepat menyebutkan sudah dimasukkan dalam ranperda ini. “Itu global yaa, juga kita di Badung dengan daerah lain seperti Bangli, memberikan kontribusi kepada kita secara sumber daya alam, misalnya air. Jadi wajib hukumnya kita memberikan insentif dengan harapan kita bisa bersinergi dengan daerah lain. Namun besaran insentif itu tidak ditentukan, tetapi mengacu kepada peraturan pusat. Di pusat pun besaran insentif tidak dideskripsikan,” tandasnya. (bgn003)22110816