Media Informasi Masyarakat

Pansus III DPRD Tabanan Dorong Percepatan Ranperda Pembangunan Industri, Jadi Solusi Harga Panen Anjlok dan Genjot Ekspor

Tabanan, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) 3 bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, pada Rabu (2/7/2025).

Raker tersebut dipimpin Ketua Pansus III I Wayan Lara. Sementara OPD terkait dipimpin Plt. Asisten 2 Setda Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan.

Ranperda ini dirancang untuk menjadi landasan hukum dalam pengembangan sektor industri unggulan di Kabupaten Tabanan, seperti pertanian, tekstil, kerajinan, dan lainnya. Serta rencana pembentukan pabrik penggilingan padi (Rice Milling Unit/RMU) dan pabrik pengolahan pakan ternak.

Ketua Pansus III I Wayan Lara menyampaikan Ranperda ini merupakan hal yang wajib dibentuk. Pasalnya, Perda Pembangunan Industri akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengembangan industri di Kabupaten Tabanan. “Dengan adanya perda ini nanti akan bisa diatur apa saja program yang bisa dibuat untuk mendukung pengembangan industri di daerah tersebut. Saya optimis perda ini bisa berjalan ke depan,” ujarnya.

Menurut Lara, Kabupaten Tabanan merupakan salah satu daerah yang belum memiliki regulasi khusus terkait kawasan industri, padahal aturan tersebut merupakan amanat undang-undang. “Kami mendorong agar perda pembangunan kawasan industri ini segera diparipurnakan. Di Indonesia, mungkin hanya Tabanan yang belum memiliki perda tentang kawasan industri, padahal ini merupakan kewajiban daerah. Maka kita betul-betul dorong,” katanya.
Lara mengharapkan Perda Industri ini dapat mendorong ekspor produk lokal. Tujuannya agar industri di Tabanan tidak hanya berfokus pada pasar lokal, tetapi juga mampu menembus pasar luar negeri. Dengan begitu, kapasitas produksi akan meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Penjualan di dalam, tentukan secara kuantitas kecil ya, kalau kita bisa ekspor, itu kan kuantitasnya bisa besar. Bisa besar sehingga bisa mendatangkan PAD yang besar juga. Itulah sekarang tujuan pemerintah disitulah dia harus hadir,” katanya.

Dia mencontohkan masalah klasik yang dihadapi petani saat panen raya, seperti harga jatuh untuk padi, durian, atau manggis, yang sudah berlangsung hampir 30 tahun tanpa tindakan nyata pemerintah. Dia berharap Perda ini dapat menjadi payung hukum bagi program nyata pemerintah dalam memberikan pendampingan, perlindungan, pembinaan, pengawasan, dan bantuan pemasaran.

Sementara Plt. Asisten II Setda Tabanan I Nyoman Gede Gunawan menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, kawasan industri idealnya harus memiliki luas minimal 50 hektare dalam satu hamparan. Namun, saat ini Kabupaten Tabanan baru menyiapkan lahan seluas 11 hektare yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.

Meskipun demikian, dalam konteks perencanaan pembangunan kawasan industri di Tabanan, pemerintah daerah mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam RDTR tersebut, terdapat arahan pengembangan industri unggulan di masing-masing kecamatan, baik di sektor pangan, tekstil, maupun sentra-sentra industri lainnya. “Itulah yang menjadi acuan kami dalam menyusun Ranperda ini. Setiap kecamatan akan diarahkan untuk mengembangkan potensi industri unggulannya masing-masing,” katanya. (bgn020)25070214

Comments
Loading...
Optimize your writing flow with Rytr for Desktop.