Media Informasi Masyarakat

Pansus II DPRD Tabanan Genjot Ranperda Penataan Banjar Dinas Demi Pelayanan Publik Lebih Merata

Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Banjar Dinas di Gedung Paripurna DPRD Tabanan pada Rabu (2/7/2025). Ranperda ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan perkembangan hukum saat ini.

Ketua Pansus II DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan Ranperda Penataan Banjar Dinas ini lahir dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan riil pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam pelayanan publik akibat kesenjangan jumlah penduduk antar banjar dinas. “Ada kesulitan bagi desa atau perangkat desa dalam penataan proses administrasi. Contohnya, ada banjar yang penduduknya hanya 300 orang, sementara banjar lainnya bisa mencapai 2.000 jiwa. Kesenjangan jumlah ini akan menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi terhambat,” ujarnya.

Dia juga menyoroti adanya desa yang wilayahnya sangat terpencil dan sulit dijangkau, mendorong perlunya pembentukan banjar baru agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Omardani merinci ranperda ini akan mengatur tiga hal utama, yaitu kesatu penghapusan banjar dinas karena kondisi tertentu atau penggabungan. Pemekaran banjar dinas, yang bisa mencakup sebagian atau seluruh banjar dalam satu wilayah desa dan ketiga penggabungan antar-banjar dinas, yang bisa melibatkan sebagian atau seluruh banjar dinas bergabung ke desa lain. “Nanti secara aspek teknis, seperti batas jumlah penduduk, luas wilayah, serta keterjangkauan. Kami akan berikan ruang untuk dirinci lebih lanjut oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” katanya.
Dia menjelaskan dasar penataan banjar dinas nantinya harus berdasarkan kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah. Jika berasal dari masyarakat, usulan harus memenuhi syarat yang akan ditentukan dalam peraturan teknis.

Sementara pemerintah daerah juga dapat menjadi pemrakarsa apabila terdapat alasan strategis seperti faktor keamanan, kondisi ekonomi, atau pertimbangan lainnya. (*/bgn020)25070305

Comments
Loading...
Explore intelligent content generators here.