Pansus DPRD Badung Tuntaskan Ranperda P4GN, Bangun Rumah Rehabilitasi
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menuntaskan Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Gosana II, DPRD Puspem Badung, pada Senin (11/10).
Rapat finalisasi ranperda dipimpin Ketua Pansus I Gst. Lanang Umbara, didampingi Ketua Bapemperda I Nyoman Satria dan Sekretaris Pansus I Made Wijaya, beserta anggota dihadiri Plt. BNNK Badung, AA Gede Mudita, Kepala Badan Kesbangpol Nyoman Suwendhi, Kabag Hukum AA Astheya Yudha, tim ahli dan akademisi tim penyusun naskah.
Lanang Umbara menyatakan setelah hampir satu setengah tahun digodok akhirnya peserta rapat sepakat ranperda sudah final dan segera akan diajukan ke Provinsi Bali untuk mendapat persetujuan disahkan menjadi perda.
Lanang Umbara menegaskan ranperda tersebut tidak mengambil alih kewenangan instansi terkait dalam penanganan korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, tetapi memfasilitasi untuk mencegah dan merehabilitasi. Karena itu, dalam ranperda ada disebutkan membangun rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, warga masyarakat yang menjadi korban narkoba diminta untuk melapor ke pihak terkait untuk direhabilitasi yang tercantum dalam pasal 9. “Kalau ada yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, apakah anak istri suami saudara dan yang lainnya silakan melapor, tidak akan ditangkap, tidak akan dihukum, tetapi direhabilitasi. Jadi, jangan malu atau takut melapor,” katanya.
Dalam rapat finalisasi tersebut, Ketua Bapemperda, Nyoman Satria, mengatakan satu-satunya ranperda inisiatif dewan. Pada rapat-rapat Bapemperda, dia menyebut ranperda P4GN yang dia sebut ranperda narkotika itu, pihaknya sudah mengharmonisasi bersama tim, menggodok setahun lebih penuh dinamika, perlu pemikiran dasar hukum rujukan yang lebih tinggi, sehingga Raperda P4GN.
“Dari pembahasan-pembahasan, termasuk titik koma, huruf besar dan kecil, penggodokannya mendalam, dasar hukum, dasar pertimbangan dan dasar pembandingnya. Dari sisi praktiknya bersama instansi terkait, sehingga bisa difinalisasi,” katanya seraya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang pernah lelah dan malas sehingga ranperda bisa difinalkan.
Sekretaris Pansus, Made Wijaya, ranperda tersebut mungkin satu-satunya dari Badung. “Ranperda nantinya kalau sudah jadi perda supaya tidak jadi macan ompong.
Rumah rehat (rehabilitasi) kita kawal,” katanya.
“Penyelesaian pemuda yang terkena narkoba bukan di lapas, tapi di rumah rehat. Lapas malah.membuat kurang baik dalam penyelesaian masalah, malah membuat fatal. Karena itu perlu dikawal bagaimana perda ini agar rumah rehat segera bisa diwujudkan di Badung. Tahun 2024 jika dapat mandat lagi kita perjuangkan masalah anggaran
Kalau bisa juga untuk generasi dari kabupaten lain,” katanya. (bgn003)21101104