Pansus DPRD Badung Targetkan Tiga Bulan Perda Penyelenggara Perizinan Berusaha Rampung
Mangupura, Baliglobalnews
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang mulai digodok pada Senin (4/4) rampung dalam waktu tiga bulan.
Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, mengatakan Ranperda tersebut sangat mendesak untuk dibahas, karena berkaitan dengan investasi di Kabupaten Badung.
Menurut Ponda, semakin cepat Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diundangkan menjadi Perda, semakin cepat investasi bisa masuk ke Badung. “Target kami tiga bulan Ranperda ini sudah rampung. Dan kami yakin waktu tiga bulan itu cukup,” ujarnya usai memimpin rapat.
Dia menilai tidak ada pasal-pasal sulit yang termuat dalam draf Ranperda yang diterima DPRD Badung. Pasalnya, Ranperda ini lebih banyak berisi penyesuaian dengan aturan-aturan diatasnya. Jadi, pihaknya di Badung sifatnya hanya mengikuti dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami rasa semua akan berjalan lancar, karena kita sifatnya hanya penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi. Paling yang krusial itu mana-mana saja perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi dan pusat,” kata Ponda Wirawan.
Selain itu, pihaknya juga akan menekankan masalah pengawasan, dan penertiban. Pasalnya, masalah izin tidak cukup hanya dikeluarkan oleh pemerintah, dalam praktek di lapangan perlu ada pengawasan dan penertiban bagi yang melanggar. “Biar praktiknya tidak semrawut, nanti juga akan kita bahas soal pengawasan dan penertibannya,” katanya. (bgn003)22040412

