Pansus DPRD Badung Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal jadi Perda
Mangupura, Baliglobalnews
Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama instansi terkait di ruang rapat Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, (12/10/). Hasilnya, Raperda tentang penyelenggaraan Penanaman Modal disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus, I Gusti Ngurah Sudiarsa, mengatakan raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal sudah disepakati bersama, bahwa perda ini sangat urgen. “Pandemi ini sudah mengajarkan kita di Badung agar tidak terlalu menggantungkan diri dari pada sektor pajak PHR. Ke depan kita sudah bisa menangkap peluang setidak-tidaknya ketika APBD kita mengalami surplus. Di situ ada kewajiban Pemerintah Kabupaten Badung ini untuk ikut berpartisipasi di dalam hal berinvestasi untuk mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar PHR ini untuk menambah pundi pundi PAD kita,” katanya.
Dia mencontohkan orang ingin membangun perusahaan baru tapi belum ada jalan, belum ada jaringan listrik, belum ada infrastruktur penunjang lainnya. Maka Pemerintah Kabupaten Badung memberikan insentifnya melalui APBD menganggarkan infrastruktur. “Investasi apa yang akan dibuat, jangan-jangan investasi yang dibuat mengambil dari pada porsinya pengusaha lain. Seperti misalnya hotel, urgen gak Pemerintah Badung membuat hotel sedangkan di sisi lain hotel sudah banyak. Jangan-jangan nanti kalau perda ini membuka peluang monopoli. Kita kan tidak ingin monopoli bahkan yang kita ingin perda ini bisa membangkitkan UMKM atau bersinergi dengan pengusaha lain yang belum digarap oleh pengusaha lain,” terangnya.
Hadir juga anggota pansus dalam rapat finalisasi tersebut masing-masing
I Nyoman Satria I Wayan Edy Sanjaya, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Loka Astika, I Wayan Sugita Putra dan
I Made Wijaya (bgn003)21101212