Media Informasi Masyarakat

Pansus DPRD Badung Sempurnakan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Mangupura, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung kembali menggodok Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, didampingi Sekretaris Pansus I Made Yudana dan dihadiri anggota l Nyoman Gede Wiradana, Ni Luh Kade Sagitarini, IB Alit Argapatra, dan Made Suryananda Pramana. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir Kadistan Wayan Wijana, Kadisos Ketut Sudarsana, Kalaksa BPBD Wayan Darna beserta jajarannya masing-masing.

I Gusti Lanang Umbara mengatakan agenda raker mengacu pada penggodokan pasal per pasal yang sudah dirancang oleh tim, baik dari dewan maupun eksekutif.

“Anggota Pansus meneliti kesempurnaan pasal per pasal, terkait penulisannya, ejaannya, begitu juga makna dan arti yang dituangkan dalam pasal per pasal tersebut biar betul-betul komprehensif dari segi pemaknaan kata. Begitu juga dari segi hukumnya,” kata Lanang Umbara usai memimpin raker.

Lanang Umbara menyatakan khusus di Pemkab Badung, terkait dengan tata kelola penyelenggaraan cadangan pangan, harus ada korelasi dengan pemerintah desa. “Tentunya dalam hal ini, karena dalam peraturan  perundang-undangan ini tersendiri, begitu juga di pemerintahan desa punya aturan tersendiri terkait dengan Permendagri, kami dari pansus akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Badung dalam hal ini kepada Bapak Bupati Badung agar mengeluarkan perintah kepada pemerintahan desa dan kelurahan untuk ikut serta merancang peraturan pemerintahan desa yang tentunya mengacu kepada Pemerintah Kabupaten Badung terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan,” katanya.

Dia menyebutkan hal itu penting dilakukan agar berkesinambungan dari pemerintah kabupaten ke pemerintahan desa, karena masing-masing juga mempunyai kewenangan tersendiri.

Ketika ditanya apakah tidak tumpang tindih, Lanang Umbara menyatakan justru penyusunan ranperda ini agar tidak tumpang tindih. “Artinya kita implementasikan langsung pada pasal per pasal di Perda di Kabupaten Badung, karena kita menghindari tumpang tindih dan kewenangan masing-masing. Kita di Pemerintahan Kabupaten Badung punya kewenangan tersendiri, sesuai dengan Undang-undang no. 6/2014, desa juga mempunyai kewenangan tersendiri untuk mengatur dirinya sendiri. Kami tidak secara prinsip mencantumkan terkait dengan cadangan pangan yang ada di desa. 20 persen itu adalah ketahanan pangan, bukan cadangan. Itu adalah desa mengalokasikan 20 persen anggaran untuk kegiatan-kegiatan ketahanan pangan,” tandasnya. (bgn003)22051015

Comments
Loading...