Pansus DPRD Badung Sahkan Ranerda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA
Mangupura, Baliglobalnews
Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Ranperda retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menjadi perda dalam rapat finalisasi di gedung DPRD Puspem Badung pada Selasa (12/10).
Rapat finalisasi yang dipimpin Ketua Pansus Made Ponda Wirawan bersama Ketua Bapemperda Nyoman Satria, dihadiri anggota Edi Sanjaya, Made Retha dann Komang Triani. Sementara dari pihak eksekutif hadir Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja IB Oka Dirga dan Kabag Hukum AA Asteya Yudhya, Kasatpol PP, IGAK Suryanegara serta utusan dari sejumlah OPD.
Ponda Wirawan mengetok palu pertanda ranperda tersebut sudah difinalisasi. Selanjutnya, ranperda tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Badung untuk dibawa ke rapat paripurna Dewan.
Ponda Wirawan menyatakan Pemerintahan Kabupaten Badung sudah mengambil langkah yang sangat cerdas sehingga kekosongan hukum dapat diwujudkan dalam rapat finalisasi tersebut.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap ranperda tersebut benar-benar bisa bermanfaat, karena di Badung banyak ada orang asing yang akan bertempat tinggal atau berwisata, terutama yang bekerja. “Ini langkah strategis dari Pemkab Badung untuk menetapkan ranperda secepatnya sehingga tidak terjadi kekosongan hukum sesuai arahan UU Cipta Kerja,” katanya tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Badung dikenakan retribusi 100 dolar per orang per bulan.
Terkait siapa yang akan melaporkan TKA ini, Ponda menyatakan sesuai regulasi UU Cipta Kerja, yang melaporkan adalah yang mempekerjakan. “Di sana (perda) jelas muncul siapa yang bekerja, berapa orang, nanti semua dilaporkan. Dengan adanya laporan daripada perusahaan yang mempekerjakan itu, dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja maupun Satpol PP melaksanakan pengawasan ataupun pembinaan,” katanya. (bgn003)21101211