Pansus DPRD Badung Pastikan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Rampung lebih Cepat
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Pansus DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, akan rampun lebih cepat.
Hal itu disampaikan Ponda Wirawan usai memimpin rapat kerja yang membahas ranperda tersebut bersama OPD Setda Badung terkait di Ruang Sidang Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (25/4).
Menurut Ponda Wirawan, pembahasan lanjutan dilakukan untuk mempertegas bab demi bab dan pasal per pasal, yang dituangkan dalam ranperda tersebut. “Awalnya 45 pasal setelah pembahasan ada penambahan 2 pasal sehingga total ada 47 pasal. “Intinya kami bersama anggota pansus dan tim ahli serta dinas terkait telah melakukan pembahasan. Secara substansi pembahasannya sudah clear,” tegas Ponda.
Dia menyatakan bersama anggota pansus akan segera menyelesaikan ranperda tersebut untuk memberikan kepastian investasi di Kabupaten Badung. Dari sedianya target perampungan 3 bulan, kata Ponda akan selesai lebih awal. “Akan segera kita selesaikan, tinggal pembahasan teknis kalimat dari kata per kata dan lainnya,” ucapnya.
Dia menegaskan, ketika Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ditetapkan menjadi perda, secara otomatis Perbup Nomor 25 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dicabut. “Pada dasarnya, perbup itu lahir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait investasi di Badung. Jadi secara otomatis Perbup 25 itu akan gugur atau dicabut,” tegasnya. (bgn003)22042519