Operasi Yustisi, Satpol PP Denpasar Jaring 2 Pelanggar Prokes
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 2 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Nusa Indah, Desa Sumerta Kelod pada Selasa (9/2).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 2 orang yang melanggar diberikan pembinaan, karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Pelanggar juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali. ”Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas,” katanya.
Menurut Sayoga, pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan. Dengan menaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini semakin meningkat, sedangkan fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas, Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan. (bgn003)21020921