Operasi Yustisi Prokes Jaring 14 Pelanggar
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar memantau protokol kesehatan (prokes) untuk meminimalisir penyebaran penularan Covid-19 di Jalan Cok Agung Kresna, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada Kamis (1/7) pagi.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka didenda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan.
“Seperti hari ini kami temukan 4 orang yang tidak menggunakan masker sehingga kami denda Rp 100 ribu serta 10 orang yang salah menggunakan masker kami berikan pembinaan,” katanya.
Dia mengharapkan dengan rutin dan gencar pemantauan protokol kesehatan dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan taat menerapkan prokes dari diri sendiri. “Kami berharap penyebaran covid 19 ini dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” pungkas Dewa Sayoga. (bgn003)21070129