Media Informasi Masyarakat

Operasi Yustisi Prokes di Susut Hari Ini Tegur 2 Pelanggar

Bangli, Baliglobalnews

Tim Operasi Yustisi Polres Bangli kembali melaksanakan operasi  penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di Simpang Tiga Banjar Bangun Lemah, Desa Apuan, Susut, Rabu (23/12).

Dalam operasi tersebut, ditekankan kepada masyarakat agar setiap beraktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020. Apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi 100.000 rupiah.

Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli. Selama kegiatan berlangsung, tim menindak dua pelanggar dengan sanksi sosial dan teguran lisan akibat tidak menggunakan masker.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan jajarannya akan terus-menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.

“Saya selalu menekankan kepada anggota agar secara terus-menerus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19.” ujar Kapolres Bangli.

Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan operasi yustisi tetap menerapkan dan selalu mematuhi protokol kesehatan. (bgn003)20122309

Comments
Loading...